Bongkar News

Tanah Governor Ground yang di Kelola oleh Warga, Diduga Diserobot oleh Oknum Kepala Desa




Foto : Warga Yang sedang Berkeluh Kesah

Bongkar Merdeka.com | Rembang,-

Sangat di sayangkan ulah oknum Kepala Desa yang diduga sangat merugikan warganya. Sebagai Kepala Desa yang semestinya melindungi dan melayani warganya justru disinyalir menzalimi.

Oknum Kepala Desa Lodan Kulon Kecamatan sarang, Kabupaten Rembang yang berinisial G,  terhadap  tanah GG (governor ground) atau merupakan tanah kosong atau tanah  yang belum memiliki tuan, yang di garap oleh masyarakat sekitar untuk di jadikan sebagai lahan pertanian, perkebunan ataupun di jadikan sebagai tempat tinggal justru  di ambil dan di kuasai begitu saja oleh oknum Kepala Desa tersebut untuk di lakukan pertambangan ilegal yang sifatnya memperkaya diri sendiri, dan tanpa merasa belas kasih kepada warganya. 

Sebagai Korbannya Nafsiyah adalah istri dari almarhum  Samain sebagai warga  Desa Lodan Kulon Rt 013/003 Kelurahan Lodan Kulon,  Kecamatan Serang, Kabupaten Rembang. yang mengelola dan membayar pajak tanah GG selama kurang lebih 11 tahun, namun tiba tiba tanah GG tersebut di minta oleh bapak lurah yang berinisial G tanpa memberi ganti rugi

Perbuatan Kepala Desa sangat di sesalkan oleh keluarga Bapak Samain, adalah tanah tersebut di tambang ( di galli) untuk di ambil kandungan pasir nya, pertambangan yang di kelola pada tahun 2019 sampai 2022 oleh oknum kepala desa yang  berinisial G diduga adalah pertambangan tanpa ijin( PETI) 

Ketika di wawancarai awak media di kediamannya keluarga dari bapak Samain mengatakan bahwa, " Kita bingung  mas dengan keputusan bapak Lurah, tanah yang sudah saya bayar pajaknnya kurang lebih 11 tahun, di ambil begitu saja dan di tambang tanpa mengasih sepeserpun ganti rugi ke saya" Katanya.

Sampai berakhirnya pertambangan tersebut belum juga ada titik temu dengan pak lurah menjelaskan ke warganya keterkaitan tambang yang ikut di kelolanya, dan pak lurah pun berdalih bahwa pertambangan itu adalah milik dari perusahaan MBA dengan nomor IUP OP 543.32/10980 yang beralamat di Desa Lodan Kulon, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.

" Pak lurah pun engan memberikan keterangan tentang berapa aliran dana yang sudah masuk di kantong pribadinya" keluh Korban 

Khusaeni salah satu warga Desa Lodan Kulon, rt 13/rw 003 Kelurahan Lodan Kulon bersama masyarakat yang di dampingi oleh tokoh masyarakat, meminta Kepala Desa mengadakan Musdes ( Musyawarah Desa) biar jelas pokok dari permasalahan tambang yang di kelola Kepala Desa yang bersifat memperkaya diri sendiri lewat menyerobot tanah yang di kelola oleh warganya selama puluhan tahun tanpa memberi upah ganti rugi sepeserpun." Ungkapnya. hari Rabu, Tgl (3/4/2024).

Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum demokratis di tingkat desa di mana warga desa secara bersama sama membahas, memberikan masukan dan menetapkan berbagai kebijakan dan program untuk pembangunan Desa

Warga pun juga keberatan apabila di setiap urusan Desa,  istri selaku kepala Desa ikut campur dalam kewenangan kepala Desa, bahkan sang istri Kades pun ikut memarahi perangkat perangkatnya.

Tentulah masyarakat sangat geram pak ungkap warga yang berinisial K yang tidak lain adalah warga Desa Lodan Kulon itu sendiri. 

" Masyarakat sangat mengharapkan Musdes agar terjadi keterbukaan tentang permasalahan di Desa Lodan Kulon tersebut" terang Tokoh masyarakat.

Hingga Berita Ini Ditayangkan Tim Masih Melakukan Konfirmasi Lebih Lanjut

Penulis  :  Tim

Type and hit Enter to search

Close