Bongkar Merdeka.com |JAKARTA, -
Sejumlah golongan warga masyarakat berdasarkan peraturan baru dilarang untuk membeli gas lpiji 3 kg yang merupakan subsudi pemerintah.
Adapun kelompok yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg yang sudah ditetapkan pemerintah adalah kelompok masyarakat yang disebutkan daftarnya di bawah ini, selengkapnya:
- Restoran
- Hotel
- Usaha binatu
- Usaha batik
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las.
Sementara itu, melansir dari berbagai sumber, Rabu (29/5-2024), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan masyarakat yang masih membutuhkan elpiji 3 kg boleh mendaftar walau lewat 31 Mei 2024.
Berikut dibawah ini, merupakan daftar kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg subsudi pemerintah:
1. Rumah tangga
Rumah tangga adalah; konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro adalah; konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk. Mereka juga menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
3. Nelayan sasaran
Nelayan sasaran adalah; orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp).
4. Petani sasaran
Petani sasaran adalah; orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka yang masuk kelompok ini, juga melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp.
Penulis : Redaksi

Social Footer