Bongkar News

Jurnalis Pasuruan Gerudug Gedung DPRD Tolak Revisi UU Penyiaran





Bongkar Merdeka.com | Pasuruan,-

Jurnalis Pasuruan Gerudug Langsung kantor DPRD Kabupaten Pasuruan menolak tentang revisi Undang - Undang (UU) nomor 32 tentang penyiaran yang digagas oleh DPR RI.

Aksi penolakan tersebut bersatu para jurnalis yang ada di Pasuruan raya yang terdiri dari PWI Pasuruan, AJPB dan jurnalis Pasuruan lainnya baik media online, Cetak maupun TV dengan melakukan aksi penolakan dengan konvoi damai dari Alun - alun Bangil menuju gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di kawasan Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2024).

Tolak revisi undang undang penyiaran, DPR RI mafia undang - undang," ungkap Hendry Sulfianto Salah satu orator aksi juga sebagai Ketua AJPB .

Sembari menaburkan bunga, Jurnalis bergerak dan menyampaikan aspirasinya kepada ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dan ketua komisi 1 Sugiarto terkait penyelesaian sengketa jurnalistik agar nantinya tetap dilaksanakan di Dewan Pers bukan di KPI (komisi penyiaran indonesia).

Investigasi jurnalis merupakan produk tertinggi dari Pers dan ini mau dikebiri. Satu kata kita harus Lawan," Ujar Tuji Hartono selaku sekretaris PWI Pasuruan.

Puluhan jurnalis menyampaikan aspirasinya di gedung wakil rakyat dan didampingi salah satu NGO yakni Pusaka (Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan Publik) Lujeng Sudarto menyampaikan dukungan penolakan revisi Undang - Undang Pers yang dinilainya adalah upaya penghentian pengungkapan akan kebenaran yang dikuak oleh jurnalis akibat kebobrokan dari institusi yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Kalau tidak mau diinvestigasi berarti terindikasi mereka maling," tutur Lujeng Sudarto selaku direktur Pusaka.

Salah satu jurnalis media online mengungkapkan bahwa investigasi yang dilakukan jurnalis merupakan salah satu pengungkapan suatu fakta, namun juga masih memberikan ruang Kepada salah satu narasumber yang terlibat untuk memberikan komentar atas temuan hasil investigasi dari jurnalis sebelum dipublikasikan ke media.

Selain menyampaikan aspirasinya dan menuntut DPRD Kabupaten Pasuruan untuk turut serta menolak adanya revisi UU nomor 32 tahun 2002.

Dalam kesempatan itu Ketua AJPB Hendry Sulfianto mengatakan, Kami meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat surat penolakan atas revisi UU nomor 32 tahun 2002yang ditujukan kepada DPR RI hari ini juga," Tegasnya .

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengungkapkan bahwa dirinya mendukung jurnalis untuk menolak revisi U U nomor 32 tahun 2002. "Kami mendukung jurnalis untuk menolak adanya revisi undang - undang tentang penyiaran," Kata Sudiono Fauzan.

Hal senada juga disampaikan Sugiarto selaku ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan yang juga siap mendukung penolakan revisi U U nomor 32 tahun 2002 dengan menggunakan kop surat dan stempel DPRD Kabupaten Pasuruan," paparnya .

Penulis: Ika Romadiani/ Abdullah
Editor  : Redaksi

Type and hit Enter to search

Close