Bongkar News

Obat Golongan G Beredar Bebas di Wilayah Sukabumi dan Diduga Dibekingi Aparat Penegak Hukum

 




Bongkar Merdeka.com | Sukabumi,

Beredar bebas obat keras tertentu (OKT) diwilayah Kota/Kabupaten Sukabumi , para peminat Obat Keras tertentu diminati oleh anak-anak kalangan remaja dan pembelian obat tersebut  tanpa resep dokter  hal ini terjadi akibat adanya dugaan pembiaran para aparat Penegak hukum dan instansi terkait

Hasil konfirmasi, salah satu masyarakat sebut saja ujang (inisial) mengatakan “ memang benar banyak anak sekolah yang beli obat dan yang jadi pertanyaan. apakah memang bisa diperjual belikan obat Tramadol dan eximer di  kios-kios."ujarnya

Tambahnya lagi "Sebagai orang tua, tentu kami sangat takut jika anak-anak kami ikutan mengkonsumsi obat gituan. Kami berharap pihak kelurahan dan kepolisian untuk segera turun, kasihan generasi muda kita dicekokin obat itu," pintanya. 


Ditempat terpisah Ketua Tim Investigasi Nasional  Forum Wartawan Pemantau Peradilan  J.Irwan M mengatakan "penggunaan obat golongan G tanpa resep dokter efeknya sangatlah berbahaya. Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi.Bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.Orang yang mengkonsumsi obat ini condong pada bersifat tempramental dan suka berhalusinasi. Mereka gampang sekali tersinggung dan tersulut emosi, akibat radiaksi zat yang ada di dalam obat tersebut. Hingga tanpa berpikir normal pada umumnya, mereka berani melakukan aksi aksi nekat, sampai melakukan perbuatan kriminal. Tentunya ini menjadi PR bagi kita semua, terlebih pihak kepolisian yang menjadi ranahnya dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penjulan bebas Psikotropika golongan IV ini.Terkait sanksi hukum, para pengedar obat keras golongan G tanpa izin ini bisa dijerat dengan "Pasal 196/197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp1.500.000.000." paparnya.

tambahnya lagi, jika Aparat Penegak Hukum tidak melakukan tindakan,maka hal ini akan kami laporkan, yang mana KAPOLRI sudah menyampaikan dan memperingatkan, apabila KAPOLDA DAN KAPOLRES terdapat membekingi Narkoba dan tidak membereskan laporan masyarakat , KAPOLRI akan mencopot langsung jabatannya.


Foto :  Tim Investigasi FORWARA Ketika turun ke Warung yang diduga menjual Obat Golongan G


Ia berpesan, Terkait dalam hal ini diminta kepada KAPOLRES Kota dan Kabupaten  Sukabumi segera menangkap para pelaku Penjual Obat Keras Tertentu (tanpa resep dokter) demi meyelamatkan masa depan Anak Bangsa." Pungkasnya.


Penulis  :  Tim
Editor     :  Redaksi

 




Type and hit Enter to search

Close