Bongkar News

Kesandung Kasus Korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Akhirnya Menahan Mantan Kepala BPKPD



Bongkar Merdeka.com |Pasuruan,-


Mantan Kepala  Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani (AK) akhirnya di borgol oleh Kejaksaan Negeri Bangil, lantaran telah melakukan tindakan pemotongan dana insentif 10 persen pada Jumat (31/5/2024) pagi .

Dalam hal ini terkuak setelah dilakukan pemeriksaan maraton yang dilakukan Kejaksaan Negeri selama lima bulan terakhir, berujung penahanan bekas Kepala BPKPD Ahmad Khasani.

Akmad Khasani ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemarin (31/5/2024)  Ini adalah kali kedua ia dipanggil terkait dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai. Sebelumnya, penyidik kejaksaan sempat memeriksanya awal Januari lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, Akhmad Khasani memang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Surat panggilan tersebut dilayangkan penyidik, Selasa, Tgl (28/5/2024) kemarin .

Hasil pemeriksaan terhadap Khasani kemudian  penyidik setelah memenuhi unsur dan menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Agung.

Khasani yang sudah berstatus tersangka lantas digelandang menuju Rutan Bangil dengan mengenakan rompi tahanan. Agung menyebut, selama diperiksa sebagai tersangka, Khasani juga didampingi penasehat hukumnya.

Penahanan dilakukan terhadap tersangka Khasani  dengan mempertimbangkan serta alasan-alasan subyektif dan obyektif oleh penyidik,” ujar Agung.

Pertimbangan obyektif itulah yang mengharuskan dilakukan penyidik  dan  penahanan Khasani. Alat bukti dan unsur hukum yang terpenuhi, apalagi perkara yang harus dipertanggung jawabkan .

Sedangkan pertimbangan subyektifnya, ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya .

Agung menyebut Khasani ditahan selama 20 hari kedepan. Penyidik akan memanfaatkan waktu seefisien mungkin agar perkara ini bisa dilimpahkan tahap dua dalam waktu 20 hari,” pungkasnya .

Penulis: Ika Romadiani/Abdullah
Editor   :  Redaksi

 




Type and hit Enter to search

Close