Pada Tahun Anggaran 2024 ini Bappenda memiliki tujuan “Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, dengan indikator tujuan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari tujuan dimaksud maka Bappenda memilik Sasaran “Meningkatnya Pajak Daerah”, dengan Indikator sasaran yaitu Persentase Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah dengan Target sebesar 70,96 %.
Arah kebijakan dan strategi-strategi yang dilaksanakan Bappenda dalam Tahun Anggaran 2024 ini berorientasi terhadap peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama para wajib pajak. Penerimaan realisasi pajak daerah dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, selalu mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring dengan pengembangan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
Dalam menyusun strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bappenda melakukan antara lain Peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD. Kegiatan ini merupakan Upaya memperluas cakupan penerimaan pendapatan.
Dalam usaha peningkatan cakupan dimaksud, ada tiga hal
penting yang harus diperhatikan adalah:
1. Menambah objek dan subjek pajak dan retribusi;
2. Peningkatan besarnya penetapan;
3. Mengurangi tunggakan.
Karena masih belum optimalnya Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan diatas, maka Bappenda Kabupaten Bogor melakukan beberapa strategi yang diperlukan, antara lain:
1. Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah;
2. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta, BUMD dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah;
3. Melakukan monitoring rutin dan evaluasi;
4. Meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan PAD;
5. Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan
daerah;
6. Pembuatan Tim PAD lintas sektor.
Strategi-strategi tersebut berdampak terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah di Wilayah Kabupaten Bogor, hal tersebut dapat dilihat pada pencapaian kinerja Bappenda Kabupaten Bogor pada sektor penerimaan Pajak Daerah s.d 31 Mei 2024 dibawah ini.
Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 1.037.576.332.840,00 atau 36,64 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 2.831.535.400.000,00 dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:
Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 320.409.921.131,00 dan Kedua terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 215.379.179.497,00 sebagaimana tergambar pada diagram realisasi pajak daerah di bawah ini.
2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2023, yaitu:
Dengan dikeluarkannya kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor, sehingga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat













Social Footer