Bongkar Merdeka.com |Makassar -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang memproses penyidikan empat kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai milyaran rupiah. Kejadian tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmin DM, SH, MH. Dalam proses penyidikan, para saksi termasuk ahli telah dimintai keterangan. Lanskap bitir korupsi semakin rumit.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyelesaikan proses penyidikan empat kasus dugaan tindak pidana korupsi capai milyaran rupiah.
Terkait hal tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmin DM, SH, MH. saat ditemui awal media di kantornya di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar. Selasa kemarin.
“Saat ini dalam proses penyidikan dan telah diperiksa para saksi termaksud Ahli,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel, Selasa kemarin (23/7/2024).
Ungkap Kasipenkum, "Adapun 4 kasus yang diungkap dan sementara diperoses Kejati Sulsel yang saat ini tengah dalam penyidikan diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan 4 Pekerjaan Proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 sampai dengan 2020; dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan perpipaan air limbah kota Makassar zona barat laut (Paket-C); dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Laba PT. Bank Sulselbar berupa Pemberian Tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019; dan terakhir, dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Angsuran Pelunasan Pinjaman dan Hasil Kredit Nasabah di BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023".
Masyarakat Sulawesi Selatan tergabung dalam masyarakat Anti korupsi Sul-Sel Gempar Muda, Syarifuddin berharap Kasus-kasus korupsi yang terjadi yang ditangani Kejati Sulsel adalah bagian dari masalah yang lebih besar di Indonesia. Korupsi telah menjadi hal yang umum dan sangat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan.
Kita harus menyadari bahwa korupsi merusak integritas semua pihak yang terlibat. Sudah terlalu lama tindakan korupsi dilakukan tanpa hukuman yang setimpal. Oleh karena itu, efektivitas undang-undang harus ditingkatkan untuk memutus rantai korupsi. Kasus-kasus seperti yang terjadi di Kejati Sulsel harus diungkap dan dihukum dengan tegas untuk memastikan bahwa pembuat kebijakan tidak tertarik atau berani untuk melakukan tindakan korupsi di masa depan. Semoga ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi secara aktif.
Penulis : Srf
Editor : Redaksi

Social Footer