Bongkar Merdeka.com | Jakarta,-
Minggu, 18 Agustus 2024, Konferensi Pers dengan Jessica Wongso di adakan di Senayan Avenue, Jl. Asia Afrika Pintu IX, RT.01/RW.03 Senayan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta 10270.
Jessica Kumala Wongso pelaku terpidana kasus 'kopi sianida' atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor sampai tahun 2032.
Sebelumnya Jessica dihukum 20 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.
Jessica Wongso mengatakan: "Saya bersyukur karena sudah bisa keluar dari Lapas. Bertemu dengan keluarga dan pengacara-pengacara yang sudah saya anggap seperti keluarga untuk saya.
Terimakasih atas dukungannya, doa, support, dan hal-hal yang baik untuk saya, sehingga saya dapat bertahan."
"Selama menjalani hukuman 8 tahun penjara, pada waktu awal terjadi saya sangat sedih sekali, sekarang saya sudah memaafkan semua orang yang melakukan hal-hal yang buruk kepada aaya. Sudah tidak ada kebencian dihati saya, saya sekarang sudah plong saja. Saya sudah memaafkan semuanya, dan tidak ada dendam sama sekali," tambahnya
Otto Hasibuan, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengaku kaget kliennya keluar dari Lapas lebih cepat dari perkiraan. Otto bersyukur dengan proses pembebasan bersyarat ini dan membandingkan Jessica dengan para terpidana di kasus pembunuhan Vina.
"Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," ujar Otto.
Setelah Jessica bebas bersyarat, Otto memastikan pihaknya akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sehubungan dengan kasus yang menjerat kliennya, Otto mengatakan putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
"Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer melakukan diskusi dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto Hasibuan.
Otto menyebut pihaknya memiliki bukti baru. Dia meyakini bukti baru itu bisa mengubah penilaian hakim.
"Ya terus terang aja kami memiliki novum (bukti baru) untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu sekarang ini justru kami menemukan novum," ucap Otto.
"Bahwa memang novum ini begini, satu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara itu berjalan. Yang mana kalau bukti itu tadinya ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan maka keputusan hakim akan bisa berubah," tutupnya.
Perlu diketahui, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016, dan menerima pidana 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna. Hal ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017.
Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Dalam hal ini, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
Penulis : eli
Editor : Redaksi

Social Footer