Bongkar Merdeka.com |Tangerang,-
Ada nya oknum Pengusaha tambang galian C yang diduga ilegal yang berinisial JJN Yang Selama ini menjadi polemik di media sosial dari pantauan awak media.
Banyaknya Penolakan dari kalangan masyarakat dan pemerintah desa, jelas surat Somasi sudah di berikan kepada pengusaha nakal di duga tidak taat Aturan Hukum Yang berlaku, tetap bandel beroperasi seperti biasa di kampung jati Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Hari Kamis, Tgl (08/08/2024).
Surat Somasi Penolakan yang di keluarkan oleh pemerintah Desa Sudah jelas mewakili Aduan Masyarakat dan keresahan, adanya lalulang truck pengangkut tanah yang melintas di jalan desa Sukasari, masyarakat banyak sekali komplain tentang Adanya kegiatan galian C ilegal, terus menerus mengabaikan penolakan terhadap Pemerintah desa evaluasi terhadap laporan masyarakat serta badan lembaga yang merasa resah dengan Debu tanah galian yang mengakibatkan timbulnya kerusakan saluran pernapasan.
"warga masyarakat yang dekat dan dilintasi oleh mobil truck pengangkut tanah yang sangat lah Miris banyaknya Terjadi kecelakaan di akibatkan mobil truck pengangkut tanah." jelasnya.
Hasil investigasi tim LSM dan bersama media di lapangan keluhan warga masyarakat yang di rugikan pengusaha tambang galian C ilegal, menuntut keras Agar pemerintah daerah kabupaten Tangerang, jangan Kasih kendor luang gerak Tutup secara permanen karena banyak laporan masyarakat rentan terjadinya kecelakaan dan Debu tanah galian yang mengakibatkan timbulnya penyakit ISPA batuk dan gangguan pernapasan " ujarnya.
Ketua lembaga DEWAN PIMPINAN CABANG DPC kabupaten tangerang Mengamati Dan Mencerna hasil laporan investigasi Anggota di Lapangan Alhasil pihak lembaga gabungnya wartawan Indonesia GWI UJANG SUPENDI Angkat bicara Bila pihak Di duga pengusaha tambang galian C ilegal Tetap Jalan beroperasi, pemerintah kabupaten Tangerang Harus Tindak Tegas Sesuai Aturan undang undang yang Berlaku.
"Segera Hentikan Tambang galian C ilegal proses secara hukum dan Tangkap. Adili pelaku berinisial JJN yang Merasa dirinya Kebal Hukum serta tidak Taat Aturan Hukum Agar pihak POl PP kabupaten Tangerang cepat Ambil Tindakan yang sesuai tepat Sasaran bagi pelanggar hukum tinggal Tunggu Tindakan tegas dari pemerintah daerah." pungkasnya
Penulis : tim
Editor : Redaksi

Social Footer