Optimalisasi penggunaan lahan dan sarana prasarana pertanian serta pengendalian hama penyakit tanaman secara terpadu merupakan salah satu upaya mendukung keberhasilan peningkatan produksi maupun produktivitas hasil pertanian. Pemerintah Daerah
Kabupaten Bogor melalui
Dinas Tanaman Pangan Horti kultura dan Perkebunan(Distanhorbun) khususnya UPT Proteksi Tanaman
yaitu UPT Pertanian Wilayah I yang berkedudukan di Kecamatan Parung Panjang dan
UPT Pertanian Wilayah XII yang berkedudukan di Kecamatan Cariu telah melaksanakan
fungsinya dalam pelaksanaan pengendalian
dan penanggulangan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) serta pemberian
pertimbangan teknis dalam rangka proteksi tanaman.
Dalam pelaksanaan tugasnya UPT
Proteksi Tanaman mendukung proses budidaya yang berpedoman pada prinsip dasar Pengendalian
Hama Terpadu (PHT) yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan
pertanian berkelanjutan sebagai
berikut :
1. Budidaya tanaman yang sehat yaitu tanaman yang memiliki dayatahan
yang baik terhadap serangan hama dan penyakit dengan memperhatikan varietas
yang akan dibudidayakan, penyemaian dengan cara yang benar, serta pemeliharaan tanaman
yang tepat.
2. Memanfaatkan
musuh alami atau agensihayati guna menekan populasi
hama dan menurunkan resiko kerusakan tanaman akibat serangan hama dan penyakit.
Pemanfaatan musuh alami di dalam agro ekosistem diharapkan mampu menjaga keseimbangan
antara populasi hama dan populasi musuh alaminya. Dengan demikian tidak akan terjadi
ledakan populasi hama yang melampaui ambang toleransi tanaman.
3. Pengamatan dan pemantauan
rutin merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan oleh setiap petani
secara rutin dan berkala, sehingga perkembangan populasi hama, kondisi tanaman serta
perkembangan populasi musuh alaminya dapat diketahui.
4. Petani sebagai Ahli PHT karena penerapan PHT harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem setempat sehingga setiap petani harus pro aktif untuk mempelajari konsep PHT. Dalam hal ini, Distanhorbun Kab. Bogor melalui UPT Proteksi Tanaman turut berperan aktif dalam penerapan PHT yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Prinsip – prinsip
dasar inilah yang dijadikan pedoman teknis pengendalian hama dan penyakit secara terpadu dalam memfasilitasi
kegiatan-kegiatan di kelompok tani antara lain :
1. Gerakan
Pengendalian (Gerdal)
Gerdal dibagi menjadi dua kegiatan yaitu gerdal yang bersifat pencegahan dan gerdal yang bersifat pengendalian. Gerdal dilaksanakan secara geropyokan atau bersama khusus di daerah-daerah endemik hama dan penyakit atas usulan petani kepada petugas lapang (PPL maupun Petugas POPT) untuk berbagai komoditas pertanian. Pada tahun 2024, Distanhorbun melalui UPT Pertanian Wilayah I telah melaksanakan gerdal di empat kelompok tani yang berlokasi diKecamatan Gunung Sindur, Parung panjang, Jasinga, dan Tamansari. Sedangkan untuk kegiatan gerdal yang difasilitasi oleh UPT Pertanian Wilayah XII berlokasi di tujuh kelompok tani diKecamatan Tanjungsari, Cariu, Sukamakmur, Ciawi, Cisarua, dan Megamendung. Selain itu, Distanhorbun juga telah memberikan bantuan obat-obatan yang disesuaikan dengan jenis OPT berdasarkan rekomendasi dari petugas pengendali OPT. Adapun pelaksanaan gerdal di Kabupaten Bogor ditunjukkan pada Gambar 1.
2. Pengelolaan
Pengendalian Hama Terpadu (PPHT)
Merupakan metode pengendalian OPT melalui
pendekatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani dalam upaya
pengendalian hama penyakit tanaman untuk melahirkan petani-petani yang terampil sebagai agen pengendali
hayati. Kegiatan PPHT meliputi beberapa tahapan
pertemuan di kelompok tani dengan didampingi narasumber mulai dari persiapan benih
semai, tanam hingga panen.
Pada kegiatan PPHT, Distanhorbun memfasilitasi pelaksanaan praktek pengembangbiakan agensi hayati berupa isolate trichoderma. Kegiatan PPHT di UPT Pertanian Wilayah I dilaksanakan didelapan kelompok tani yang berlokasi diKecamatan Ciomas, Tenjolaya, Ciomas, dan Rumpin. Sedangkan kegiatan PPHT di UPT Pertanian Wilayah XII dilaksanakan di delapan kelompok tani di Kecamatan Cisarua, Tanjungsari, Babakan Madang, Cariu, Jonggol, Klapanunggal, dan Cigombong. Adapun pelaksanaan kegiatan PPHT tersebut ditunjukkan pada Gambar 2.
1.
Kegiatan Diseminasi Teknologi PHT
Metode pembelajaran kepada petani menggunakan media agensi hayati berupa
Isolate Trichoderma, Isolate Metarizium, Beauveria Bassina
dan Paeni Bassilus yang merupakan cendawan atau bakteri menguntungkan melalui
proses inokulasi mikro
organisme (praktek memindahkan bakteridari medium yang lama ke medium yang
baru dengan tingkat ketelitian yang sangat tinggi agar menghindari terjadinya kontaminasi)
sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 3.
Pada tahun 2024, Distanhorbun telah memfasilitasi kegiatan di seminasiteknologi
PHT di kelompok tani hingga para petani dapat melakukan praktek menginokulasi bakteri
agensi hayati secara mandiri. Kegiatan ini dilaksanakan di 32 kelompok tani di Kecamatan
Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, Tenjo, Megamendung, Ciawi, Tanjungsari, Babakan
Madang, Cariu, Sukamakmur, Jonggol, Cileungsi, Cijeruk, dan Cigombong.
Melalui kegiatan ini diharapkan ada perubahan perilaku petani dalam
mengendalikan hama penyakit yang lebih ramah lingkungan agar tanaman sehat, sehingga
produksi dan kesejahteraan petani pun dapat meningkat. Kegiatan diseminasi berkaitan dengan tindakan inovasi
yang disebarkan berdasarkan perencanaan yang matang melalui diskusiatau forum
lainnya.
Adapun penyebaran informasi teknologi pengendalian hama dan penyakit melalui
agensi hayati di Kabupaten Bogor ditunjukkan pada Gambar 4.
Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) beserta jajarannya mendukung
terwujudnya petani sejahtera dan terciptanya kemandirian pangan di Kabupaten
Bogor.









Social Footer