Pemasangan Rambu Lalu Lintas Di Jalan
Tegar Beriman
Untuk kegiatan pemeliharaan perlengkapan jalan, tahun 2024 Dinas
Perhubungan Kabupaten Bogor melalui 5 Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan melaksanakan
pemeliharaan
pada ruas jalan kabupaten di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan melakukan
meterisai PJU yang diharapkan dapat menghemat pembayaran rekening listrik PJU.
Manajemen
Rekayasa Lalu Lintas, Intelligent Transport System
Kemacetan
merupakan salah satu permasalahan transportasi di wilayah perkotaan seiring
dengan meningkatnya jumlah penduduk dan jumlah kendaraan. Dishub Kabupaten
Bogor senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal tersebut.
Beberapa
langkah yang dilakukan adalah pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan
perlengkapan jalan, serta penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk
jaringan jalan melalui pemanfaatan teknologi Intelligent Transportation System (ITS) di 16 titik yaitu di
Simpang Sentul, Simpang
Pemda,
Simpang PDAM, Simpang RS Cibinong, Simpang Bojong Depok Baru, Simpang
Karadenan, Simpang Pengadilan, Simpang ITC Cibinong, Simpang SKB, Simpang Duta
Berlian Dramaga, Simpang Kedung Waringin Bojonggede, Simpang Bambu Kuning
Bojonggede, Simpang Dinas Perhubungan, Simpang Pasir Jambu Sukaraja, Simpang
Indocement Citeureup, dan Simpang Tengsaw Citeureup, dan pelaksanaan kajian
manajemen rekayasa lalu lintas diwilayah Cibinong Raya untuk mendukung
terciptanya Kawasan Tertib Lalu Lintas dan transportasi yang terintegrasi,
selamat, aman, dan lancar.
Pengawasan Dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan
Untuk Jalan Kabupaten/Kota Dalam
rangka pengawasan kebijakan pemerintah dalam sektor perhubungan, tahun 2024
Dishub Kabupaten Bogor kembali melaksanakan pengawasan dan pengendalian
Beberapa
pengawasan dan pengendalian yang akan dilaksanakan adalah operasi pengawasan
Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional
Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten
Bogor, pengawasan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan
Tertib Lalu Lintas, pengawasan ganjil/genap dalam rangka pengawasan Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang
Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas
Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, Pam Lalin Angkutan Lebaran
2024 serta Natal dan Tahun Baru 2025, pelaksanaan sidang di tempat dan
pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan jalan sebagai upaya dalam mengatasi
kemacetan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bogor.
Pengujian Kendaraan Bermotor dan Audit Inspeksi Keselamatan
Transportasi
Mobil
penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan
yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin
keselamatan masyarakat.
Hal
tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik
jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Pengujian
Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten bogor telah terakreditasi A dari
kementerian Perhubungan RI dan lulus kalibrasi alat uji.
Tahun 2024 untuk meningkatkan
pelayanan uji berkala kendaraan bermotor Dishub Kabupaten Bogor menyediakan 1
alat uji portable yang akan beroperasi diwilayah barat
Kabupaten
Bogor. Diharapkanpelayanan uji berkala kendaraan bermotor akan mudah dijangkau
oleh masyarakat khususnya diwilayah Barat Kabupaten Bogor.
Selain
itu, untuk meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Dishub
Kabupaten Bogor telah melakukan beberapa inovasi dari hulu sampai hilir pada proses pengujian
kendaraan bermotor dengan sistem
pendaftaran secara online melalui smartkirkabbogor.com dan aplikasi REM KIR Kab
Bogor, drive thrupencetakan
bukti lulus uji elektronik, dan penggunaan bukti lulus uji
elektronik berbasis teknologi RFID.
Kemudian,
Dishub Kabupaten Bogor akan melaksanakan pelaksanaan inspeksi, audit dan
pemantauan pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor,
terminal, pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan
bermotor kabupaten/kota serta sistem manajemen
keselamatan perusahaan angkutan umum.
Penyediaan Angkutan Umum
Sebagai bagian dari push and pull strategy untuk mendorong
dan menarik masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke
transportasi publik, Dinas Perhubungan terus berupaya memberikan pelayanan
transportasi yang dapat diandalkan di Kabupaten Bogor.
Dishub
Kabupaten Bogor akan menyediakan angkutan umum untuk mendukung Kawasan Tertib Lalu Lintas,
angkutan perbatasan dan perintis, serta
menyediakan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang pada tahun2023.
Selain penyediaan angkutan umum berbasis jalan, Dishub
Kabupaten Bogor menyiapkan angkutan umum berbasis rel dengan melakukan kajian
yang dituangkan pada Rancangan Rencana Induk Perkeretaapian dan Rancangan Rencana Umum
Jaringan Angkutan. Dengan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, telah
dilaksanakan kajian berupa rencana reaktivasi Stasiun Gunung Putri, pembangunan
Stasiun Ekstensi Tigaraksa – Tenjo dan Fly Over Tenjo.
Dalam rangka mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dan
penanganan permasalahan perubahan iklim maka diperlukan adanya beberapa
kegiatan pendukung seperti pengembangan angkutan umum massal bis listrik rendah
karbon. Bus
listrik telah beroperasi pada koridor Bambu Kuning Bojonggede – Sentul dengan
kapasitas 28 orang. Diharapkan dengan adanya bus listrik menjadikan pelayanan
transportasi di Kabupaten Bogor lebih berkualitas selain itu Dinas Perhubungan
kabupaten Bogor berserta instansi terkait akan menerapkan zona bebas emisi di
wilayah Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor
Kemudian, Rencana Pengembangang angkutan umum massal
berlanjut dengan skema Buy The Service (BTS). Dalam kegiatan ini Dishub
Kabupaten Bogor akan berkolaborasi dengan Kementrian Perhubungan, Badan Pengelolaan
Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan Provinsi.
Penerapan Parkir on The
Street
Pemerintah
Kabupaten Bogor pada tahun 2021 telah menerbitkan Peraturan Bupati Bogor Nomor
126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Untuk meningkatkan
efektifitas dari peraturan diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan
memulai parkir on the street dengan
pembayaran melalui qris di Jalan Raya Edy Yoso sebagai pilot project penerapan parkir
on the street di ruas jalan lainnya yang akan dikembangkan kemudian.
Di samping untuk ketertiban, parkir on the street juga diharapkan
dapat menjadi cara dalam meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD)
melalui sektor retribusi parkir.
Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyatakan, penerapan parkir on the street di Jalan Edy Yoso sebagai
pusat kuliner menjadi solusi di tengah belum tersedianya kantong parkir di
lokasi tersebut.
“Di samping penegakan Perbup Kawasan Tertib
Lalu Lintas, untuk Jalan Edy Yoso itu nanti akan kita atur lebih lanjut menjadi
area parkir on the street berbayar di
bahu jalan seperti di Jalan Surya Kencana Kota Bogor,” terangnya.
Penyusunan Peraturan-Peraturan Perhubungan
Guna memberikan
kepastian hukum dan menjadi dasar penyelenggaraan perhubungan, Dinas
Perhubungan Kabupaten Bogor pada tahun 2024 melanjutkan perancangan beberapa
peraturan berdasarkan kajian-kajian akademis.
Beberapa peraturan yang terus disusun
oleh Dinas Perhubungan adalah Rencana Induk Transportasi Kabupaten Bogor, Rencana Umum Jaringan Angkutan, danRencana Induk Perkeretaapian.Peraturan-peraturan yang terus
disusun diatas diharapkan dapat menjadi cetak biru/blue print pengembangan dan pembangunan sektor perhubungan di
Kabupaten Bogor.
|
Social Footer