Bongkar News

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Pengesahan Lima Raperda Menjadi Perda


 

 
Bongkar merdeka.com |Depok- 

Ketua DPRD kota Depok Ade Supriatna pimpin Sidang Paripurna DPRD pembahasan lima Raperda menjadi Peraturan Daerah Rabu, tgl (9/04/2025).

Kelima Raperda tersebut mencakup berbagai sektor penting bagi pembangunan kota.

Rincian kelima Perda tersebut diantaranya adalah: Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyer taan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok;

Penanggulangan Kemiskinan; Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;

Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; serta Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.

Dengan disyahkannya perda tersebut juga menandakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seriusannya dalam meningkatkan kualitas pela yanan publik dan kehidupan masyarakat, lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bulat ini diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ade Supriatna dan dihadiri oleh jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, termasuk Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah dan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Nina Suzana.

Kelima Raperda yang kini telah resmi menjadi landasan hukum tersebut mencakup berbagai sektor penting bagi pembangunan kota.

Walikota Depok Supian Suri pada Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Rabu (09/04/2025).

Sementara itu,Wali Kota Supian Suri ketika menyampaikan pandangannya mengatakan, “Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan strategis dalam mewujudkan pembang unan berkelanjutan, perlin dungan lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya

Supian Suri mengakui dua Raperda krusial lainnya yang masih dalam tahap pembaha san, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Dikatakan, kami menekankan betapa pentingnya kedua Raperda ini dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Depok.

” Mengingat volume sampah setiap harinya yang mencapai 1.200 ton, di mana 40 persennya berpotensi untuk diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat.”;tuturnya

“Kami inginkan dua Raperda ini dapat menjadi dokumen hukum, untuk menjaga dan mengamankan masa depan lingkungan hidup kita,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Supian Suri menyampai kan penghargaan yang tinggi kepada seluruh fraksi DPRD atas kontribusi konstruktif, selama proses pembahasan kelima Raperda yang telah disahkan.

“Kami mengapresiasi setiap kritik, saran, dan masukan yang dianggap sebagai wujud kedewasaan demokrasi dan komitmen bersama untuk membangun Kota Depok yang lebih maju.”imbuhnya.

Menyinggung tentang pengelolaan sampah di Kota Depok?

Supian Suri berharap bisa kita perbaiki bersama, kritik, dan saran dari para praktisi terkait dua Raperda ini, ungkapnya.

Dikatakan,masukan sangat berarti untuk penyempurnaan ke depan, dan akan menjadi bahan diskusi dalam proses pembentukan peraturan daerah." pungkas Supian Suri


Penulis : P / Ds
Editor    :  Redaksi

 




Type and hit Enter to search

Close