Bongkar merdeka.com | Kota Bandar Lampung,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya telah meneruskan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.
Demikian diungkapkan oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, M.H melalui surat resminya dengan nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.
Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 23/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, maka atas dasar juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejakaaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.
"Kita tetap memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah meneruskan atau melimpahkan tindaklanjut laporan/ pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yakni membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur dan kemudian mengusutnya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan/atau Kejaksaan Negeri Lampung Timur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan/ pengaduan tersebut", jelas Seno Aji yang juga merupakan akademisi di Universitas swasta di Lampung pada Minggu (1/6/2025).
Sebelumnya, DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung dibawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM mengusut secara tuntas terhadap dugaan tipikor dalam pelaksanaan pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari alokasi APBD tahun anggaran 2023.
Seno Aji sebagai ketua umum DPP KAMPUD menyatakan pada Senin (19/5/2025), bahwa peristiwa tindak pidana korupsi di Indonesia tentunya telah menjadi persoalan dan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
"Tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga perlu adanya penanganan dengan cara-cara yang luar biasa, maka sudah sepatutnya kita DPP KAMPUD terus memberikan dukungan dan pendampingan melalui fungsi kontrol sosial terhadap penanganan kasus-kasus dugaan tipikor dan tindaklanjut laporan masyarakat terkait dugaan tipikor yang ditangani oleh Kejati Lampung khususnya laporan terkait dugaan penyelewengan keuangan negara dan/atau derah, oleh karena itu kita berharap kepada Kejati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H agar mengusut tuntas laporan dugaan Tipikor yang telah didaftarkan resmi DPP KAMPUD pada kantor Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- yang bersumber dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, tentunya dengan mengutamakan pemidanaan dalam mengusutnya, selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, diharapkan dengan keseriusan dan ketegasan dalam penegakan hukum oleh Kajati Lampung supaya para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tipikor proyek pengadaan sapi yang menelan uang daerah milyaran rupiah jera atas perilakunya, sikap serius dan tegas tersebut perlu diwujudkan melalui proses peningkatan status laporan DPP KAMPUD ke sejumlah tahapan yaitu dari tahap telaah ke tahap penyelidikan dan tahap penyidikan secara menyeluruh dan komprehensif serta tidak tebang pilih, tahap penetapan para tersangka dan menjebloskan para pihak yang terindikasi terlibat ke hotel prodeo serta merampas harta kekayaan hasil dugaan tipikornya, kemudian tahap menyeretnya ke Pengadilan Tipikor serta tahap mendakwanya dengan tuntutan yang seberat-beratnya, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3", kata Seno Aji.
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya menyampaikan bahwa laporan dari DPP KAMPUD terkait dugaan Tipikor pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- sedang digarap oleh bidang Pidsus Kejati Lampung masuk pada tahap telaah laporan.
"Laporan sudah di Bidang Pidsus dan laporan sedang telahaan tim Pidsus, hasilnya belum dapat diinformasikan", kata Kasipenkum pada Rabu (19/3/2025)
Untuk diketahui Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan juga bahwa dalam laporannya mengurai secara singkat modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan.
"Telah kita daftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama satuan kerja terkait dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan tahun anggaran 2023, adapun modus operandi yang terjadi terhadap proyek tersebut disinyalir melalui pengkondisian perusahaan penyedia dengan metode e-katalog, diduga pengguna anggaran telah mengkondisikan calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, kemudian terindikasi telah terjadi mark-up harga hal ini dapat ditinjau dari pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis oleh pengguna anggaran melalui PPK, dimana pembentukan harga digunakan sebagai dasar pengajuan penawaran harga oleh penyedia kepada pengguna anggaran kemudian pengguna anggaran menawar harga dari penyedia, kondisi tersebut dimaksudkan agar harga yang dihasilkan pada metode pemilihan e-purchasing mendapatkan nilai harga penawaran tertinggi, disinyalir agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee/uang setoran proyek kepada pengguna anggaran melalui PPK", kata Seno Aji.
Sosok yang dikenal sederhana dan low profil ini pun menerangkan jika hasil pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan yang menelan anggaran milyaran rupiah tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dan penyaluran sapi kepada penerima manfaat diduga terdapat kongkalikong dengan pengguna anggaran sehingga sapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
"Tim investigasi kita telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran sebagai pemenuhan unsur asas praduga tidak bersalah, namun pihak pengguna anggaran melalui Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat, atas hal ini menunjukan jika pengguna anggaran mengelola proyek pengadaan sapi secara tertutup dan dapat disimpulkan sapi yang dihasilkan jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan, kemudian patut diduga juga sapi yang telah disalurkan kepada kelompok ternak sebagai penerima manfaat tidak diketahui keberadaannya dan/atau dijual disinyalir penerima manfaat telah bekerjasama dengan pengguna anggaran", pungkas Seno Aji.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.
"Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat beragam dan tentunya terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara serta masyarakat kemudian harus dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejaksaan Agung RI dan KPK RI", tandas Fitri Andi.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Social Footer