Bongkar News

Satpol-PP Depok Tak Bernyali, Perumahan Taman Banjaran Asri Dibawah Sutet Diduga Tak Memiliki IMB Dibiarkan





Bongkar merdeka.com |Depok 


Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah dengan tegas dan konsisten. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap pelanggaran administratif dan tata ruang, seperti yang terjadi pada proyek pembangunan Perumahan Taman Banjaran Asri.

Diketahui bahwa proyek pembangunan perumahan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan syarat legal utama dalam setiap kegiatan pembangunan fisik. Lokasi perumahan ini terletak di Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Fakta ini mengindikasikan adanya kelalaian dari otoritas terkait dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Lebih jauh lagi, lokasi pembangunan perumahan tersebut berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi pemerintah yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan dan SUTET, yaitu paling dekat 15 meter. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan penghuni serta menjaga integritas sistem kelistrikan nasional. Pembangunan di bawah SUTET tanpa memperhatikan batas jarak ini berpotensi membahayakan jiwa yang ada disekitarnya.

Tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pembangunan Perumahan Taman Banjaran Asri serta pelanggaran terhadap ketentuan jarak aman dari SUTET mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang, khususnya Satpol-PP Kota Depok. Padahal, sesuai peran dan fungsinya, Satpol-PP bertanggung jawab dalam menertibkan bangunan liar, ilegal, atau yang melanggar ketentuan tata ruang dan keselamatan publik.

Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Kota Depok dalam menyikapi kasus ini. Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini harus dilakukan secara konsisten guna menciptakan tata kota yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini tidak hanya mencoreng wibawa pemerintah daerah.

Menurut keterangan dari salah satu penghuni Perumahan Taman Banjaran Asri, pembangunan perumahan tersebut memang tidak memiliki IMB. “Ternyata benar tidak memiliki IMB,” ungkapnya kepada Bongkar Merdeka, Minggu 1 Juni 2025. Pernyataan ini semakin menguatkan bahwa pembangunan dilakukan secara melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas kinerja Satpol-PP Kota Depok. Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol-PP memiliki kewenangan untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan pembangunan ilegal. 

Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari instansi tersebut dalam menegakkan aturan di lokasi tersebut. Ketidaktegasan ini dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian yang berisiko menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan tata kelola perkotaan.

Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Penulis :  Tim
Editor   : Redaksi

Type and hit Enter to search

Close