Bongkar merdeka.com |Jakarta,
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T, M.H ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (KOMNAS HAM) RI terkait dengan pencatatan blokir terhadap 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang tercatat atas nama inisial “H.DMP” sehingga dengan adanya blokir yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai ketentuan peraturan, pemilik tidak dapat melakukan akses pelayanan publik dalam bentuk apapun tentunya keadaan ini telah menghilangkan sebagian hak dasar serta merugikan pemilik baik materiil maupun imateriil. Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H didampingi pengurus lainnya Agung Triyono melalui keterangan pers yang diterima tim media usai menyampaikan laporan pengaduan pada Kamis, 3 Juli 2025.
"Mewakili pemilik bidang tanah, kita secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan ke kantor Komnas HAM RI perihal perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang mengarah pada pelanggaran HAM atas status blokir 26 bidang tanah yang tercatat atas nama H.DMP, sebelumnya kita juga telah mengirimkan laporan pengaduan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam konteks pelayanan publik, sementara terkait hak dasar pemilik bidang tanah perlu dilakukan perlindungan dengan penegakan hukum hak asasi manusi oleh Komnas HAM RI melalui kewenangan memeriksa dan memberikan rekomendasi, sebab dengan adanya upaya blokir 26 SHM yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sejak tahun 2022 sampai 2025 telah dinilai menghilangkan sebagian hak dasar yang melekat pada pemilik bidang tanah tanpa kepastian hukum dan menyimpangi peraturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang administrasi pemerintahan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintah berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik”, jelas Seno Aji.
Tak hanya itu, Aktivis yang dikenal sederhana ini juga menguraikan jika upaya pencatatan blokir oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap 26 bidang tanah milik H. DMP dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan.
“Selain dinilai melanggar HAM, peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tersebut jika disandarkan pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang tata cara blokir dan sita, pasal 7 ayat (2) menyatakan persyaratan pengajuan blokir diantaranya meliputi adanya formulir permohonan, surat permintaan blokir dari instansi disertai alasan diajukannya pemblokiran dengan memuat keterangan yang jelas mengenai nama pemegang hak, jenis dan nomor hak, luas dan letak tanah dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sementara kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung dalam melakukan pencatatan blokir terhadap 26 bidang hak atas tanah milik H. DMP tidak didasarkan pada permohonan pencatatan blokir yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, disinyalir belum terdapat permohonan pencatatan blokir dari siapapun baik dari perorangan, badan hukum atau penegak hukum sehingga dapat disimpulkan pencatatan blokir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung cacat administrasi, cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan”, tegas Seno Aji.
Terakhir, Seno Aji selaku penerima kuasa dari pemilik bidang tanah berharap dengan laporan pengaduan pihaknya ke kantor Komnas HAM RI dapat menjadi sarana melalui kewenangan Komnas HAM dengan serangkaian pemeriksaan dan rekomendasi kepada kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T, M.H agar segera memenuhi hak-hak dasar yang melekat pada pemilik dan menghapus pencatatan blokir 26 SHM serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak milik.
“Adapun maksud dan tujuan kita menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap pencatatan blokir 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP oleh Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung agar Komnas HAM melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung untuk segera menghapus pencatatan blokir terhadap 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP dan memulihkan hak-hak nya sebagai pemilik, sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, karena sudah jelas berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tanggal 25 September 2023 yang ditandangani oleh Panitera Harif Jauhari, S.H, M.H, menerangkan terhadap 26 bidang tanah dengan SHM terdaftar atas nama H. DMP tidak termasuk dalam sita perkara tindak pidana”, pungkas Seno Aji yang dikenal low profil.
Sementara, tim analisis penerima aduan pada Kantor Komnas HAM RI, Fatwa Hidayah Purwarini menyatakan pihaknya akan membahas lebih jauh terhadap pengaduan tertulis yang disampaikan oleh DPP KAMPUD melalui tim analisis.
"Melalui tim analisis akan melakukan kajian terhadap aduan ini, dan nanti akan diinformasikan kembali hasil dari telaah tim analisis, selain penegakan hukum dan mediasi dalam peyelesaian laporan pengaduan, Komnas HAM RI memiliki kewenangan memeriksa dan menerbitkan rekomendasi kepada pihak terkait dalam konteks menindaklanjuti pengaduan masyarakat", jelas Fatwa sapaan akrabnya.
Penulis : tim
Editor : Redaksi
Social Footer