Bongkar News

Liem Nyok : Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan, Kapolri Harus Turun Tangan





Bongkar merdeka.com |Bogor,-

Kasus kekerasan terhadap jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan yang sudah kadaluarsa dikabupaten Bekasi, tgl (26/09/2025 ) yang lalu.

Perkumpulan Wartawan Pemda ( PWP) kabupaten Bogor  yang dikomandoi Liem Nyok angkat bicara, kepada media ia sangat mengutuk keras atas terjadinya insiden pemukulan terhadap jurnalis Ambarita. Untuk itu kami dan jajaran pengurus PWP kabupaten Bogor meminta aparat penegak Hukum ( APH ) untuk menindak tegas dan menangkap para pelaku penganiayaan yang menimpa jurnalis Ambarita." Ungkapnya tgl (29/9/2025).

Ia menyayangkan peristiwa tersebut terjadi saat Ambarita melakukan peliputan dan mendokumentasikan situasi dengan mengambil vidio dan foto sbagai bahan investigasi, kami meminta pihak kepolisian metro Bekasi memberikan atensi serius mengusut tuntas kasus ini dan menjamin penegakan hukum dengan tegas ,dan transparan dalam kasus ini keselamatan serta kebebasan kerja jurnalis dimasa mendatang" ungkap Liem nyok.

Ditempat yang sama Humas PWP subur Subiantoro , sangat prihatin atas peristiwa kekerasan  yang menimpa tekan kami Ambarita seorang jurnalis asal kabupaten Bekasi.

Ia mengutarakan wartawan harus dilindungi sesuai Ketentuan dalam UU no 40 tahun 1999 menjamin  kemerdekaan pers ,acara spesifik di pasal 18 ayat 1 mengatur sangsi pidana bagi siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik pelaku dapat dikenakan hukuman penjara 2 tahun." pungkasnya.

Penulis : vid
Editor   : Redaksi

 




Type and hit Enter to search

Close