Bongkar merdeka.com| Pandeglang,
Kinerja Aparatur Pemerintahan di Desa Ranca seneng, kecamatan Cikeusik, kabupaten pandeglang, Provinsi banten, kembali menuai sorotan tajam.
Dugaan setelah seorang Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) diduga kerap menggunakan mobil Bumdes, ia selaku jadi supir hingga lalai terhadap tanggung jawabnya yang ia emban.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, Kasi Kesra tersebut sering terlihat membawa Mobil BUMDES Desa tanpa alasan pelayanan masyarakat yang jelas. Warga menilai tindakan tersebut tidak etis dan menyalahi aturan karena pengemudi Mobil BUMDES seharusnya merupakan petugas khusus, bukan bagian dari perangkat desa yang memiliki tugas administratif.
Seharusnya Perangkat desa fokus melayani administrasi dan kesejahteraan warga, bukan mengoperasikan Mobil operasional BUMDES " ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Senin, tgl,(20/10/2025).
Secara aturan, supir mobil siaga Desa memang dapat ditetapkan melalui peraturan desa dan keputusan kepala desa, namun posisinya tidak serta merta melekat pada jabatan perangkat desa seperti Kasi, Kaur, atau Kadus.
Hal ini untuk menjaga profesionalitas dan efektivitas pelayanan masyarakat, khususnya dalam penggunaan aset publik seperti Mobil Operasional BUMDES.
Saat di konfirmasi" Pegawai yang berinisal 'S' selaku kasi kesra, ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa ia dobel job pekerjaan, akan tetapi saya juga kalau tugas saya tidak urgent, dan kadang saya bingung kalau masyarakat minta saya aja yang jadi supirnya, bahkan minggu kemarin juga saya masuk, kalau tidak ada yang di bantu mah saya juga ke kantor." pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Rancaseneng belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan fungsi tersebut.
Warga berharap pihak Kecamatan Cikeusik dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang segera menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah tegas dan transparan.
Kasus ini menjadi peringatan penting agar setiap perangkat desa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tidak menjadikan fasilitas desa sebagai milik pribadi. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
penulis: Sat
Editor : Redaksi

Social Footer