Foto : Ketua KPP Bogor Raya Benni Sitepu
Bongkar merdekw.com |Bogor Kota,-
Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menyampaikan kritik terhadap proses penetapan Direktur Utama PDAM Kota Bogor yang dilakukan tanpa melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel), meskipun pada saat yang sama Pemkot Bogor justru menjalankan pansel untuk tiga posisi direksi lainnya.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan prosedur dan potensi ketidakadilan dalam proses pengisian jabatan strategis BUMD tersebut.
Ada Penambahan 1 Direksi Baru: Total 4 Direksi — Namun Hanya Dirut Tidak Ikut Seleksi
KPP Bogor Raya mencatat bahwa tahun ini PDAM Kota Bogor menambah satu posisi direksi baru sehingga total menjadi empat posisi direksi.
Untuk tiga posisi direksi lainnya, Pemkot Bogor tetap membuka proses seleksi melalui pansel sebagaimana aturan dan praktik standar BUMD.
Namun, Direktur Utama justru diperpanjang dan ditetapkan terlebih dahulu tanpa mengikuti proses seleksi, sehingga menciptakan ketidakseimbangan dan mempertanyakan konsistensi prinsip meritokrasi.
“Jika tiga direksi lain diwajibkan mengikuti pansel, tetapi Dirut ditetapkan tanpa seleksi, ini jelas tidak proporsional dan membuka ruang bias kepentingan,” ujar Beni. Tgl (30/11/2025).
Penilaian Dewan Pengawas Harus Kolektif-Kolegial
Beni menambahkan bahwa pengangkatan Dirut PDAM seharusnya tidak hanya melalui pansel, tetapi juga melalui penilaian Dewan Pengawas secara kolektif-kolegial, bukan keputusan tunggal atau proses tertutup.
“Setiap posisi direksi adalah jabatan publik strategis. Prosesnya harus dapat diuji, transparan, dan dinilai bersama oleh Dewan Pengawas,” tegasnya.
Aksi Simbolik “Segel Rakyat”
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, KPP Bogor Raya akan melakukan aksi simbolik “Segel Rakyat” melalui pemasangan stiker dan tanda protes di lingkungan PDAM, tanpa mengganggu pelayanan publik. Aksi ini bertujuan mendorong keterbukaan dan konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola BUMD.
Empat Poin Tuntutan KPP Bogor Raya
1. Walikota Bogor menjelaskan dasar hukum dan alasan penetapan Dirut PDAM tanpa seleksi, sementara direksi lain melalui pansel.
2. Mengembalikan seluruh jabatan direksi, termasuk Dirut ke dalam proses pansel independen.
3. Memastikan Dewan Pengawas menjalankan penilaian kolektif-kolegial secara penuh.
4. Mendorong DPRD Kota Bogor melakukan pengawasan atas inkonsistensi proses tersebut.
Komitmen KPP Bogor Raya
KPP Bogor Raya menyatakan akan terus mengawal proses ini demi menjamin pengelolaan PDAM dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance.
Sampai berita ini ditayangkan kami masih membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi

Social Footer