Bongkar merdeka.com |Kota Bogor,
Kota Bogor kembali tercoreng oleh dugaan praktik pembuangan sampah secara ilegal di jalur hijau yang seharusnya dilindungi.
Ironisnya, tindakan tersebut diduga dibiarkan, bahkan terkesan dilindungi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Kondisi ini menimbulkan kemarahan publik dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini diminta patuh terhadap aturan.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mengecam keras sikap DLH Kota Bogor yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Pembiaran terhadap pelaku pembuang sampah di jalur hijau merupakan bentuk kegagalan moral dan institusional dalam menjalankan mandat undang-undang serta peraturan daerah" Ucapnya tgl (11/2/2026).
Padahal, secara tegas telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Bab XVIII, khususnya Pasal 66 huruf c, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Larangan tersebut diperkuat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 68 ayat (1) yang mengancam setiap orang yang melanggar Pasal 66 dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Dengan dasar hukum yang jelas dan sanksi pidana yang tegas, tidak ada alasan bagi aparat pemerintah untuk bersikap lunak, apalagi melakukan pembiaran. Setiap bentuk toleransi terhadap pelanggaran ini sama artinya dengan melemahkan wibawa hukum dan mengkhianati amanat Perda yang dibuat untuk melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.
Situasi ini menjadi semakin kontradiktif ketika di saat yang sama Forkopimda Kota Bogor sedang fokus menggaungkan gerakan bersih-bersih Kota Bogor. Di satu sisi, pemerintah menyerukan kedisiplinan dan kesadaran lingkungan kepada masyarakat, namun di sisi lain justru terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan.
KPP Bogor Raya menilai bahwa sikap inkonsisten ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Jika pelanggaran dibiarkan hari ini, maka jangan heran apabila kerusakan lingkungan akan menjadi warisan kelam bagi Kota Bogor di masa depan." pungkasnya.
Penulis : vid
Editor : Redaksi

Social Footer