Bongkar News

KRONISITAS BERKELANJUTAN:KETIKA KPU KOTA BOGOR DIPIMPIN TERPIDANA ETIK, MENGGANTIKAN TERPIDANA ETIK SANDIWARA INTEGRITAS







Bongkar merdeka.com |Kota Bogor,

Selasa sore, tgl 10 Februari 2026. Di sebuah ruangan di kantor KPU Kota Bogor, Dede Juhendi duduk di kursi yang baru sehari sebelumnya diduduki Muhammad Habibi. 

Di hadapan belasan wartawan, ia membaca pernyataan sikap resmi.
Ia mengatakan: “Kami menghormati putusan DKPP. Kejadian ini menjadi pelajaran pahit namun berharga. Kami berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memperbaiki kinerja dan integritas lembaga.” 

Potongan pidato itu dikutip hampir di semua media. Tampak heroik. Tampak bertanggung jawab. Tampak seperti seorang pemimpin yang baru saja mewarisi institusi kotor, lalu berikrar membersihkannya.

Tapi wartawan yang hadir sore itu tidak bertanya satu hal: Pak Dede, setahun lalu DKPP juga memberikan sanksi kepada Bapak. Mengapa Bapak masih di sini?

Mari kita bicara jujur. Kita tidak sedang menyaksikan reformasi. Kita sedang menyaksikan sandiwara integritas dengan aktor yang sama, naskah yang sedikit diedit, tetapi pesan moral yang tetap palsu.

KPU Kota Bogor sekarang dipimpin oleh mantan terpidana etik. Ia menggantikan terpidana etik lain. Di bawahnya, duduk tiga komisioner yang setahun terakhir tahu koleganya mengambil uang miliaran, tetapi memilih diam. Mereka semua adalah produk dari sistem yang sama, kultur yang sama, dan penyakit yang sama. Lalu kita diminta percaya bahwa evaluasi internal akan menyembuhkan segalanya?
Ini bukan reformasi. Ini relokasi kursi.

DEDE JUHENDI – TERPIDANA ETIK YANG TAK PERNAH PERGI
Sebelum kita membahas Muhammad Habibi dan Rp3,7 miliar-nya, kita harus mengingatkan diri sendiri tentang seorang pria bernama Dede Juhendi.
Agustus 2025. Sidang etik di DKPP. Majelis hakim menjatuhkan vonis: Dede Juhendi, Anggota KPU Kota Bogor, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan Nomor 15-PKE-DKPP/I/2025.
Apa yang dilakukan Dede? Ia menerima gratifikasi. 

Jumlahnya tergantung sumber yang Anda percaya antara Rp30 juta hingga Rp82,5 juta. Uang itu mengalir ke rekening pribadinya. Asal-usulnya: dari istri salah satu calon wali kota yang berkontestasi di Pilkada 2024. 

Dede membela diri. Dalihnya klasik: uang itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan “titipan untuk pengacara” yang mengurus surat keterangan di Pengadilan Negeri. Keesokan harinya, katanya, uang itu telah diserahkan utuh kepada pihak yang dituju. 

DKPP tidak percaya. Majelis etik menilai: penyelenggara pemilu tidak boleh menerima uang dalam jumlah berapa pun dari pihak yang berkepentingan terhadap pemilu. Tidak peduli dalihnya apa. Tidak peduli ke mana uang itu mengalir. Prinsip integritas bersifat mutlak. Begitu kau menerima, kau telah jatuh.

Tapi kenyataan berkata lain. Hingga Februari 2026, Dede Juhendi masih duduk di ruang komisioner. Ia tetap menerima fasilitas negara. Ia tetap meneken dokumen kebijakan. Ia tetap hadir dalam rapat-rapat pleno. Dan ketika Habibi dipecat, Dede dengan mulus ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua. Secara aklamasi. 

Aklamasi. Kata yang indah untuk menggambarkan bagaimana tiga komisioner lain yang juga tidak pernah melapor, tidak pernah membongkar, tidak pernah berani bersuara sepakat mengangkat rekannya yang terpidana etik menjadi pemimpin mereka.

Pertanyaan yang tidak pernah dijawab hingga hari ini: atas dasar apa seorang terpidana etik masih diperbolehkan mengemban amanah sebagai penyelenggara pemilu? Vonis DKPP sudah jelas. Sanksinya pemberhentian tetap. Itu berarti Dede Juhendi, secara hukum etik, tidak lagi memiliki hak untuk disebut sebagai komisioner, apalagi ketua.

Tapi ia di sana. Tersenyum di konferensi pers. Berbicara tentang integritas. Merangkai kata-kata tentang evaluasi dan perbaikan.
Apakah tidak ada yang melihat ironi ini? Atau semua hanya berpura-pura lupa?

MUHAMMAD HABIBI – KETUA YANG DIHUKUM, KASUS YANG MENGUAP
Sekarang bicara tentang Muhammad Habibi. Ia dipecat 9 Februari 2026. Putusan Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025. Pelanggarannya: menerima gratifikasi Rp3,7 miliar dari pasangan calon nomor urut 5, Raendi Rayendra–Eka Maulana. 
Tapi Rp3,7 miliar itu bukan angka final. Dalam fakta persidangan, terungkap rincian yang lebih absurd: Habibi mengambil uang Rp500 juta dengan dalih untuk “pengamanan aparat penegak hukum”. Sisanya, Rp3,2 miliar, dikelola untuk kebutuhan lain.
 
Aparat penegak hukum. Mari kita cerna perlahan. Seorang ketua KPU meminta uang ratusan juta rupiah dari calon wali kota, dengan alasan untuk “mengamankan” polisi dan jaksa. Ini bukan sekadar gratifikasi. Ini pengakuan bahwa sistem hukum kita bisa dibeli. Ini bukan dugaan; ini fakta yang terungkap di persidangan DKPP, disaksikan majelis hakim, dicatat dalam berita acara, dan diliput puluhan media. 

Lalu apa yang dilakukan aparat penegak hukum setelah fakta ini diumbar di persidangan? Diam.
Habibi dipanggil dua kali. Ia mangkir dua kali. Sidang DKPP tetap berjalan tanpa dirinya. Vonis dijatuhkan. Ia dipecat. Tapi hingga tulisan ini dibuat, belum ada satu pun pasal pidana yang dikenakan kepada Muhammad Habibi. 

Ia menerima Rp3,7 miliar. Ia mengatur pemenangan calon. Ia menyuap atau setidaknya berniat menyuap aparat penegak hukum. Ia memobilisasi ribuan penyelenggara ad hoc. Tapi secara pidana? Nihil. Nol Kosong.

Inilah potret ironi terbesar: di negeri ini, seseorang bisa dipecat karena melanggar etika, tetapi bebas dari jerat pidana meski bukti bertebaran. Etika dianggap cukup untuk menjatuhkan karier, tetapi tidak cukup untuk memenjarakan pelaku. Sementara publik menonton, kasus ini perlahan menguap, ditelan hiruk-pikuk berita lain, dan akhirnya dilupakan.

TIMNAS U29 JARINGAN KECURANGAN YANG SISTEMIK

Jika kasus Dede Juhendi adalah pelanggaran individual dengan nominal puluhan juta, maka kasus Muhammad Habibi adalah kejahatan terorganisasi yang melibatkan ribuan orang.

Di persidangan, terungkap nama folder menyimpan data: “Timnas U29”. Di dalamnya, tersusun rapi nama-nama anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga 10.710 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Mereka tidak sekadar didata. Mereka dikoordinasi. Mereka diberi amplop. Isinya Rp2 juta per orang nilai yang cukup untuk membeli suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara. Uang itu dibagikan H-1 pencoblosan di sebuah vila di kawasan Gadog, Megamendung. Mobil putih Habibi terparkir di halaman. Sopir pribadinya menunggu di luar. 
10.710 orang. Itu bukan satu dua oknum. Itu bukan kesalahan individu. Itu adalah pembusukan masif terhadap seluruh struktur penyelenggara pemilu di Kota Bogor.

Siapa yang merekrut mereka? Habibi. Siapa yang melatih mereka? Tidak tahu. Siapa yang membayar mereka? Uang dari paslon nomor urut 5. Siapa yang tahu tetapi diam? Empat komisioner lainnya termasuk Dede Juhendi, termasuk Ferry Buchori Muslim, termasuk dua nama lain yang hingga kini belum pernah diperiksa.

Dalam wawancara, Ferry Buchori Muslim membantah keterlibatan kolektif. Ia mengatakan telah menanyakan langsung kepada Habibi dalam rapat pleno dan Habibi membantah semuanya. Pertanyaannya: apakah cukup bagi seorang komisioner mendengar bantahan lalu diam? Apakah tidak ada rasa ingin tahu? Apakah tidak ada kewajiban untuk melapor?
Jika skandal sekecil apa pun di institusi lain bisa memicu investigasi internal, mengapa di KPU Kota Bogor tidak ada satupun dari empat komisioner yang tersisa termasuk yang kini menjabat Plt Ketua pernah membuka suara lebih awal?

Mereka tahu. Mereka pasti tahu. Mobil dinas Habibi keluar-masuk vila mencurigakan. Anggaran lembaga tidak pernah kekurangan. Relasi kuasa dengan paslon nomor urut 5 terlalu kentara. Dan ketika akhirnya kasus ini terungkap, mereka berseragam rapi di konferensi pers, mengatakan bahwa mereka “tidak tahu apa-apa” dan “baru tahu dari media”. 
Ini bukan ketidaktahuan. Ini kepatuhan diam kepada sistem yang sudah membusuk.

KRISIS STRUKTURAL, BUKAN PERSONAL
Ferdian Mufti Azis, Direktur BraIn Institute, menegaskan sesuatu yang penting pada Agustus 2025. Saat itu, ia mengomentari vonis terhadap Dede Juhendi. Katanya: “Ini bukan sekadar pelanggaran personal, tapi sinyal kuat adanya krisis struktural yang harus segera direspons melalui reformasi kelembagaan.” 
Enam bulan kemudian, kasus Habibi meledak. Vonis Dede terbukti menjadi alarm dini yang diabaikan. Dan kini, dengan Dede yang justru naik jabatan, kita mendapatkan konfirmasi: krisis ini tidak sedang direspons, melainkan dikelola.

Apa itu krisis struktural? Ia adalah kondisi ketika pelanggaran etik terjadi bukan karena satu orang jahat, tetapi karena sistem membiarkan, kultur mentoleransi, dan aturan tidak ditegakkan secara konsisten.

Ciri pertama: pelaku tidak dihukum setimpal. Dede menerima gratifikasi puluhan juta, dihukum pemberhentian tetap, tetapi masih menjabat. Habibi menerima miliaran, dipecat, tetapi tidak ditahan. Ini memberikan pesan: selama kau tidak tertangkap basah atau selama kau punya koneksi, kau aman.

Ciri kedua: tidak ada efek jera. Jika seorang terpidana etik bisa diangkat menjadi Plt Ketua hanya dalam hitungan jam setelah pendahulunya dipecat, maka tidak ada konsekuensi jangka panjang atas pelanggaran etik. Hukuman DKPP hanya formalitas. Ia bisa dilembutkan, dilupakan, atau diabaikan sama sekali.

Ciri ketiga: pembiaran oleh kolega. Empat komisioner lain mengaku tidak tahu. Mereka baru tahu dari media. Tapi persidangan mengungkap bahwa Habibi berkali-kali menggunakan fasilitas negara untuk pertemuan tertutup. Bahwa ia memerintahkan staf untuk mendata ribuan penyelenggara. Bahwa ia mengambil uang tunai miliaran rupiah di Gardenia Hill. Apakah tidak ada seorang pun di internal yang mencurigai? Atau mereka mencurigai, tetapi memilih diam?
Inilah krisis yang sesungguhnya. Bukan pada individu Habibi. Bukan pada individu Dede. Tapi pada sistem yang gagal melindungi dirinya sendiri dari pembusukan.

KETIADAAN NYALI – PROSES PIDANA YANG MANDUL
Dari sekian banyak fakta yang terungkap di persidangan DKPP, satu hal paling mencengangkan: keterlibatan aparat penegak hukum.
Pengadu, Fahrizal, secara eksplisit menyebut adanya dugaan aliran dana kepada oknum APH. Uang itu diduga disalurkan melalui perantara Habibi dengan tujuan “mengamankan” jalannya kontestasi politik. 

Mari kita cermati. Seorang ketua KPU mengambil Rp500 juta dari Rp3,7 miliar gratifikasi, dengan alasan untuk aparat. Jika alasan itu benar, maka Habibi tidak hanya menjadi penerima suap, tetapi juga perantara penyuap. Jika alasan itu salah dan hanya dalih pribadi, maka ia mengarang narasi fitnah terhadap institusi hukum. Keduanya adalah tindak pidana.

Lalu di mana polisi? Di mana jaksa? Di mana KPK?
Sidang DKPP berlangsung terbuka. Fakta-fakta ini dibacakan di hadapan majelis, disaksikan puluhan wartawan, dan dikutip di berbagai media. Tidak ada satu pun fakta yang disembunyikan. Bahkan, Bawaslu Kota Bogor mengakui telah dipanggil Polres Bogor untuk klarifikasi. 

Namun hingga 11 Februari 2026, dua hari pasca-pemecatan Habibi masih berstatus “teradu”, bukan “tersangka”. Proses pidana berjalan di tempat, atau mungkin tidak berjalan sama sekali.

Ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa penegak hukum begitu lamban merespons kasus yang buktinya sudah telanjang bulat di persidangan DKPP?
Apakah karena Habibi punya lindung nilai? Apakah karena oknum APH yang disebut dalam aliran dana masih bekerja dan berusaha menutup kasus ini? Atau jangan-jangan, keengganan ini adalah bukti lain bahwa sistem hukum kita memang bisa diamankan dengan uang—tepat seperti yang dilakukan Habibi?
Skenario paling optimis: aparat sedang bekerja diam-diam dan akan mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Skenario paling sinis: kasus ini akan menguap, diberitakan makin jarang, dan akhirnya masuk arsip tanpa pernah diproses.

Jika skenario kedua yang terjadi, maka kita tidak hanya kehilangan kepercayaan pada KPU Kota Bogor. Kita kehilangan kepercayaan pada seluruh sistem peradilan pidana di republik ini.

KOMISIONER DIAM-DIAM – TURUT BERSALAH ATAU KORBAN SITUASI?
Satu elemen penting dalam skandal ini adalah posisi tiga komisioner lain selain Dede Juhendi dan Muhammad Habibi. Mereka adalah Ferry Buchori Muslim dan dua anggota lain yang tidak banyak disebut namanya di media.
Dalam setiap wawancara, Ferry selalu menegaskan hal yang sama: “Kami tidak terlibat. Kami baru tahu dari media. Kami sudah bertanya ke teradu dan ia membantah.” 
Pernyataan ini perlu diuji dengan logika sederhana.

Pertama, soal “tidak terlibat”. Mungkin benar mereka tidak menerima uang. Mungkin benar mereka tidak pernah hadir di vila Gadog. Tapi apakah ketidakterlibatan finansial berarti ketidakterlibatan moral?
Kedua, soal “baru tahu dari media”. Habibi diadukan ke DKPP sejak November 2025. Sidang perdana digelar Desember 2025.
 
Persidangan kedua Januari 2026. Publik sudah membicarakan kasus ini berbulan-bulan sebelum putusan dijatuhkan Februari 2026. Apakah mungkin empat komisioner yang setiap hari bekerja dalam satu ruangan dengan Habibi sama sekali tidak mencium gelagat aneh?
Ketiga, soal “sudah bertanya dan ia membantah”. Pertanyaan: apakah sekadar menanyakan lalu percaya begitu saja merupakan prosedur yang cukup? Apakah tidak ada mekanisme audit internal? Apakah tidak ada keberanian untuk melapor ke DKPP atau Bawaslu sebelum kasus ini meledak di media?
Saya tidak menuduh mereka bersalah secara pidana. Tapi secara etika kolektif, diam dalam kebersalahan adalah bentuk partisipasi. Ketika satu institusi membiarkan pimpinannya bertindak di luar koridor, seluruh anggota institusi itu ikut menanggung beban kepercayaan publik yang runtuh.
Dan ironisnya, tiga komisioner yang sama yang mengaku tidak tahu-menahu kini akan menjadi bagian dari “tim evaluasi internal” pasca-pemecatan Habibi. Mereka akan bersama Dede Juhendi merancang perbaikan, menyusun rekomendasi, dan berbicara di depan publik tentang transparansi. 
Ini bukan evaluasi. Ini pertunjukan introspeksi oleh para aktor yang gagal mencegah bencana sejak awal.

BUKAN KEKURANGAN KADER, TAPI KEBERANIAN MEMILIH
Salah satu argumen yang mungkin diajukan pembela Dede Juhendi adalah: “Tidak ada kader lain yang siap menggantikan. Proses Penggantian Antar Waktu memakan waktu. Harus ada Plt sementara. Daripada vakum, lebih baik Dede yang mengisi.”

Argumen ini masuk akal di permukaan, tetapi rapuh di fondasi.

Pertama, KPU bukan organisasi tanpa cadangan. Ada sekretariat, ada staf ahli, ada tenaga profesional non-komisioner yang bisa ditunjuk sebagai pelaksana harian. Jika argumen “kekurangan kader” benar, itu adalah pengakuan telanjang bahwa regenerasi kepemimpinan di KPU Kota Bogor gagal total.

Kedua, jika Dede Juhendi adalah satu-satunya orang yang dianggap mampu memimpin sementara, ini berarti KPU Kota Bogor tidak memiliki satu pun komisioner atau pejabat struktural yang bersih dari cacat etik. Ini vonis yang jauh lebih berat daripada sekadar kritik terhadap Dede.

Ketiga, proses PAW memang butuh waktu. Tapi bukankah lebih baik menunjuk Plt dari luar struktur komisioner misalnya pejabat eselon II di sekretariat daripada menunjuk seseorang yang setahun lalu dihukum DKPP karena gratifikasi?

KPU RI memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi. Mereka bisa menerbitkan surat keputusan yang menunjuk pejabat sementara dari luar Kota Bogor. Mereka bisa mengirim komisioner dari provinsi atau kabupaten tetangga untuk mengisi kekosongan sambil menunggu PAW. Opsi selalu ada. Yang tidak ada adalah keberanian untuk mengambil keputusan tidak populer di hadapan komisioner bermasalah.

Maka kesimpulannya: Dede Juhendi duduk di kursi Plt Ketua bukan karena ia satu-satunya pilihan. Ia duduk di sana karena tidak ada satu pun pihak baik KPU Kota Bogor, KPU Provinsi, maupun KPU RI yang cukup berani mengatakan tidak.

MOSI TIDAK PERCAYA, BUKAN SERUAN, TAPI KEWAJIBAN MORAL
Mosi tidak percaya sering didengar dalam konteks parlemen. Ketika perdana menteri kehilangan legitimasi, parlemen menjatuhkan mosi. Itu adalah mekanisme konstitusional untuk menguji kepercayaan.

Di luar parlemen, mosi tidak percaya juga bisa dilontarkan publik terhadap institusi publik. Ini bukan pemberontakan. Ini bukan hasutan. Ini adalah hak warga negara untuk menyatakan bahwa suatu lembaga telah kehilangan otoritas moral untuk menjalankan fungsinya.
Saya menyatakan, di sini dan sekarang: KPU Kota Bogor, dalam komposisinya saat ini, tidak lagi layak dipercaya sebagai penyelenggara pemilu yang jujur dan adil.

Argumentasinya sederhana.
Satu, lembaga ini dipimpin oleh mantan terpidana etik yang vonisnya tidak pernah benar-benar dijalankan.

Dua, lembaga ini baru saja kehilangan ketua karena skandal gratifikasi terbesar dalam sejarah pemilu lokal, yang melibatkan ribuan penyelenggara ad hoc.
Tiga, tiga komisioner lain yang tersisa adalah bagian dari sistem yang gagal mendeteksi atau mencegah skandal itu sejak awal.
Empat, proses hukum terhadap Habibi mandek, dan publik tidak melihat adanya itikad serius dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.

Lima, alih-alih membersihkan diri secara total, lembaga ini justru merespons krisis dengan mengangkat orang yang tepat setahun lalu dihukum etik.

Ini bukan lima masalah terpisah. Ini adalah lima simpul krisis yang saling menguatkan, menciptakan satu kesimpulan mutlak: bahwa KPU Kota Bogor versi 2026 adalah institusi yang sakit parah, dan menempatkan orang yang sama untuk menyembuhkannya adalah tindakan bunuh diri kelembagaan.
Mosi tidak percaya bukan sekadar seruan. Ini adalah pernyataan sikap bahwa publik tidak boleh diam ketika demokrasi lokal diperjualbelikan dengan amplop, ketika pelaku gratifikasi dihukum etik tetapi lolos pidana, dan ketika mantan terpidana etik dihadirkan sebagai juru selamat.
Jika kita diam, kita menjadi bagian dari pembusukan.

JANGAN BIARKAN MEREKA MENULIS ULANG SEJARAH
Dalam setiap skandal besar, selalu ada upaya untuk menulis ulang narasi. Pelaku berusaha tampil sebagai korban. Institusi berusaha tampil sebagai pihak yang tegas. Media perlahan kehilangan minat. Publik teralihkan oleh isu lain. Dan enam bulan kemudian, semua kembali seperti biasa, seolah tidak pernah terjadi apa-apa.

Skenario itu tidak boleh terjadi di Kota Bogor.
Kita harus terus mengingat: bahwa Dede Juhendi adalah terpidana etik sebelum ia menjadi Plt Ketua. Bahwa ia menerima uang dari pihak yang berkepentingan terhadap pemilu, lalu beralibi soal “titipan pengacara”.

Kita harus terus mengingat: bahwa Muhammad Habibi mengambil Rp500 juta untuk “mengamankan” aparat. Bahwa ia memerintahkan pendataan 10.710 penyelenggara ad hoc dalam folder bernama “Timnas U29”. Bahwa ia mangkir dua kali dari persidangan etik, dan ketika vonis dijatuhkan, ia tidak pernah menunjukkan penyesalan.
Kita harus terus mengingat: bahwa keempat komisioner yang tersisa tidak pernah melapor. Bahwa mereka tahu, atau setidaknya mencurigai, tetapi memilih diam. Bahwa hari ini, mereka masih duduk di ruang yang sama, meneken kebijakan yang sama, berbicara tentang integritas yang sama—yang tidak pernah mereka praktikkan saat dibutuhkan.

Maka, kepada KPU RI: cabut kewenangan sementara KPU Kota Bogor. Lakukan intervensi total. Tunjuk pejabat sementara dari luar struktur yang tidak memiliki jejak etik buruk. Perintahkan investigasi pidana terhadap Habibi dan semua pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan bukti aliran dana ke aparat penegak hukum.

Kepada DPRD Kota Bogor: gunakan hak pengawasan Anda. Panggil pimpinan KPU Kota Bogor. Minta pertanggungjawaban. Jika perlu, rekomendasikan pembekukan.
Kepada aparat penegak hukum: hentikan pembiaran. Fakta sudah terbuka. Ribuan orang jadi saksi. Tidak ada lagi ruang untuk mengulur waktu. Tetapkan Habibi sebagai tersangka. Usut aliran Rp500 juta untuk “pengamanan aparat”. Publik berhak tahu siapa saja oknum yang disebut itu.
Dan kepada warga Kota Bogor: jangan lupa. Tulisan ini akan usang, berita ini akan tergantikan, tetapi ingatan kolektif adalah satu-satunya kekuatan yang tidak bisa dibeli dengan amplop.

KPU Kota Bogor, dalam komposisi yang sekarang, adalah representasi dari kegagalan sistemik yang dibiarkan. Selama Dede Juhendi masih duduk di kursi pimpinan, selama tiga komisioner lain masih bertahan tanpa sanksi, selama Habibi belum memakai rompi tahanan, maka tidak ada reformasi. Yang ada hanya kudeta diam-diam terhadap akal sehat. Jangan biarkan mereka menulis ulang sejarah.

Mosi tidak percaya ini adalah catatan. Bahwa di tanggal 11 Februari 2026, ketika banyak orang memilih diam, setidaknya masih ada suara yang menolak berpura-pura percaya.



Penulis : Yunandra Sowakil Sebagai Ketua Cabang GMNI Bogor Raya 

 




Type and hit Enter to search

Close