Bongkar merdeka.com |Pandeglang
Menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kasus seorang warga lanjut usia yang disebut divonis karena menebang pohon di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), melalui press rilis yang diterima media tgl (6/3/2026)Balai TNUK menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan.
Balai TNUK menjelaskan bahwa yang bersangkutan (A) sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menggarap lahan seluas kurang lebih 3.500 meter persegi berupa sawah di dalam kawasan, yang telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun dalam mekanisme kemitraan konservasi.
(A) merupakan anggota Kelompok Tani yang sudah menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK) pada tahun 2017, dimana didalamnya termaktub larangan-larangan (1) Dilarang membuka hutan dan menebang pohon pada Pasal 6 ayat (7) Nota Kesepakatan Kerjasama Nomor : PKS.07/T.12/TU/K3/07/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Kemiteraan Konservasi
Penulis : nyh
Editor : Redaksi

Social Footer