Bongkar News

KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Bakesbangpol







Bongkar merdeka.com |Kota Bandar Lampung, 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H mendukung dan meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menuntaskan tindaklanjut penanganan laporan masyarakat terkait penyaluran dana hibah oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024. 

Demikian diungkapkan Seno Aji melalui keterangan persnya pada Kamis (9/4/2026) yang diterima oleh tim media ini. 

"Sebagaimana keterangan dan bukti petunjuk yang telah kita beberkan dan serahkan kepada tim Kejari Lampung Tengah, maka kita mendukung sekaligus meminta kepada Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah untuk segera mengusut dan menuntaskan tindaklanjut penanganan laporan dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 mengingat pentingnya penegakan hukum demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat", kata Seno Aji. 

Sementera, Intelijen Kejari Lampung Tengah mengungkapkan bahwa tindaklanjut penanganan dari laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah oleh Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 telah diteruskan dari bidang Intelijen kepada bidang tindak pidana khusus (Pidsus). 

"Perihal Lapdu dugaan korupsi dana hibah di Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah sudah dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus dan dalam masih di proses di tindak pidana khusus", kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H, M.H, M.M pada Kamis (9/4/2026). 

Diberitakan sebelumnya, Seno Aji didampingi Sekretaris Umum, Agung Triyono hadir memenuhi undangan wawancara oleh bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Senin (8/12/2025).

Agenda wawancara tersebut dalam konteks menindaklanjuti Laporan/pengaduan yang telah DPP KAMPUD daftarkan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025).

“Kita hadir ke kantor Kejari Lampung Tengah guna memenuhi jadwal undangan wawancara dari bidang intelijen sebagai pelapor terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 1,3 Milyar lebih tahun 2024”, ungkap Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga mengungkap modus operandi yang terjadi pada pengelolaan dana hibah tersebut yaitu disinyalir penyaluran dana hibah dengan kegiatan fiktif, sehingga tidak terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

“Sejumlah pertanyaan telah kita jawab, kemudian data pendukung terkait penyaluran dana hibah oleh OPD terkait telah kita serahkan juga ke bidang intelijen Kejari Lampung Tengah, dalam persoalan penyaluran dana hibah oleh Kaban Kesbangpol Lampung Tengah diduga dana disalurkan namun tidak diperuntukan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diusulkan dan/atau kegiatan fiktif kondisi ini diperkuat tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut”, pungkas Seno Aji.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H, M.H, M.M membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilaporkan oleh DPP KAMPUD ke Kantor Kejati Lampung.

“Benar kita sedang menindaklanjutinya, tahap pertama kita telah mengundang pelapor untuk dimintai keterangan, kemudian baru keterangan dari pihak-pihak terkait, setelah itu kita tentukan langkah tindaklanjut selanjutnya sesuai prosedur dan ketentuan”, kata Alfa Dera.

Disisi lain, Seno Aji berharap kepada Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penegakan hukum yang tegas kemudian mengusutnya dengan tuntas agar memberi efek jera kepada oknum-oknum pejabat yang berperilaku korup.

“Kita yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu mampu melakukan penegakam hukum yang tegas dan paripurna terhadap indikasi KKN dalam pengelolaan dana hibah untuk ratusan penerima hibah dan menghabiskan anggaran daerah milyaran rupiah”, pungkas Seno Aji. 


Penulis : vid
Editor   : Redaksi

 




Type and hit Enter to search

Close