BONGKARMERDEKA.COM I BOGOR - Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Advokat Perkumpulan Praktisi dan Advisor Profesional atau disingkat PERADI Profesional,
Kali ini kembali menggelar sidang terbuka pengangkatan dan pelantikan para advokat sebagai bagian dari komitmen memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Acara yang digelar di Hotel Posters Hotel MICE, berlangsung di Kota Bandung, dengan dihadiri jajaran pengurus serta para calon advokat yang telah resmi diangkat, pada Rabu (29/4/2026), siang
Pada Sidang terbuka ini tentunya merupakan bagian implementasi dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI Profesional Nomor: 253/P.Prof./DPN/SK-P.ADV/II/2026 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Advokat.
Pada kegiatan itu juga menjadi momentum penting dalam mencetak para advokat muda yang profesional, berintegritas, serta siap mengemban tanggung jawab sebagai penegak hukum.
Sementara disisi lain Ketua Umum PERADI Profesional, Dr. (H.C). M. ASLAM FADLI, S.HI., M.HI. PhD., CTA., CMD., LICC., CPM. CPArb., ACIArb., CPLA., CPA., PCLI., CCD., CPCLE., CHRM., CHCM., AHRP., CPM., CIPM., CPLA., AWP., CLMC., CLA., CIAP., RTA., CBLC. dalam keterangannya menegaskan
Bahwa advokat memiliki peran strategis dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, kebenaran, serta keadilan.
"Oleh sebab itu, integritas dan profesionalitas menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugasnya,”kata dia
Pengangkatan advokat ini juga didasarkan pada berbagai landasan hukum, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
Serta ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur sistem peradilan di Indonesia.
Hal ini menegaskan bahwa keberadaan advokat merupakan bagian integral dalam sistem penegakan hukum yang berkeadilan.
Salah satunya adalah advokat yang telah resmi diangkat yakni Ahmad Badhawi, S.H., atau akrab disapa Jaro Dwi, yang dinyatakan sah sebagai penegak hukum berdasarkan keputusan organisasi tertanggal 27 Februari 2026.
Melalui pengakatan tersebut, maka kini yang bersangkutan berhak menjalankan profesi advokat nya baik di dalam maupun di luar pengadilan,
Sebagai bentuk pemberi bantuan hukum kepada masyarakat bagi pencari keadilan.
Selain itu Ahmad Badhawi juga menyampaikan komitmennya dalam menjalankan profesinya sebagai advokat dengan penuh tanggung jawab, "ungkap dia
Ia pun juga menegaskan bahwa pentingnya menjunjung tinggi etika profesi serta memberikan pelayanan hukum yang adil dan berimbang bagi seluruh lapisan masyarakat.
Maka dengan berlangsungnya sidang terbuka ini, tentunya juga menjadi simbol penguatan peran organisasi advokat dalam menciptakan sistem hukum yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dan, PERADI Profesional juga menegaskan komitmennya untuk terus mencetak advokat yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga memiliki integritas moral dalam menjalankan profesinya.
Dan di harapkan dengan terselenggaranya acara tersebut bagi para advokat yang telah dilantik dapat berkontribusi aktif dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia
Serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. [wm]


Social Footer