Bongkar News

Teror Air Keras oleh BAIS TNI Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Aktivis GMNI Bogor Angkat Bicara : Copot Panglima TNI Sekarang Juga !









Bongkar merdeka.com | Bogor,-

Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang berdasarkan perkembangan terbaru telah mengakibatkan kebutaan permanen, merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya mencederai tubuh korban, tetapi juga menghancurkan rasa keadilan publik dan meruntuhkan kepercayaan terhadap negara hukum.

Fakta bahwa tindakan ini dilakukan oleh oknum dari BAIS TNI semakin menegaskan bahwa kekerasan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan manifestasi dari penyalahgunaan kekuasaan yang sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Ketika aparatus negara yang memiliki legitimasi kekuatan justru menjadi pelaku kekerasan terhadap warga sipil, maka yang runtuh bukan hanya keamanan individu, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri." ucap 

Secara hukum pidana, tindakan ini secara jelas memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, di mana akibat berupa kebutaan permanen merupakan bentuk luka berat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 90 KUHP yang menyebutkan bahwa hilangnya salah satu panca indera termasuk kategori luka berat. Lebih jauh, Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara, dan apabila terbukti adanya unsur perencanaan, maka Pasal 355 KUHP dapat dikenakan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Dalam dimensi yang lebih luas, tindakan ini juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dengan telah terbuktinya keterlibatan oknum aparat negara, maka kasus ini tidak lagi bisa dipandang sebagai kejahatan biasa, melainkan mengarah pada pelanggaran HAM yang serius, sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa, transparan, dan tanpa ruang bagi impunitas, baik melalui mekanisme peradilan umum maupun militer.

Dalam perspektif Marhaenisme sebagaimana digagas oleh Soekarno, peristiwa ini adalah refleksi nyata dari penindasan struktural terhadap rakyat yang memiliki kesadaran kritis. Aktivis seperti Andrie Yunus adalah representasi dari kaum Marhaenis non GMNI yang tidak tunduk pada ketidakadilan dan berani melawan penyimpangan kekuasaan. Ketika seorang aktivis diserang hingga kehilangan penglihatannya, maka yang sebenarnya sedang diserang adalah kesadaran kolektif rakyat itu sendiri. Ini adalah bentuk teror politik yang bertujuan membungkam suara kritis dan menciptakan ketakutan sistemik di tengah masyarakat.

Dalam kerangka Marhaenisme, hal ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang akut, di mana alat-alat negara berpotensi berubah menjadi instrumen represi terhadap rakyat, bukan sebagai pelindung. Keterlibatan intelijen militer dalam ruang sipil juga menandakan kemunduran serius dalam prinsip supremasi sipil dan merupakan ancaman nyata terhadap cita-cita reformasi.

Secara pribadi, saya memandang bahwa peristiwa ini adalah titik kritis bagi arah pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Ketika telah terbukti adanya keterlibatan oknum dari institusi strategis seperti BAIS TNI dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil, maka tidak cukup hanya berhenti pada penegakan hukum terhadap pelaku lapangan. Harus ada pertanggungjawaban struktural yang jelas. Oleh karena itu, saya menilai Presiden wajib mengambil langkah tegas dan berani, termasuk mengevaluasi secara menyeluruh hingga mencopot Panglima TNI sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas kegagalan menjaga disiplin serta integritas institusi.
 
Tanpa langkah tegas tersebut, negara akan dinilai gagal menghadirkan keadilan dan justru terkesan melindungi struktur kekuasaan yang bermasalah. Pembiaran dalam situasi seperti ini hanya akan memperkuat budaya impunitas dan merusak kepercayaan rakyat terhadap hukum.

Negara tidak boleh tunduk pada kekerasan, dan hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Keadilan bagi korban harus ditegakkan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi negara dari praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menegaskan kembali bahwa tidak ada satu pun aktor yang kebal hukum di republik ini.

 Dalam semangat Marhaenisme, perjuangan melawan penindasan tidak akan pernah berhenti, dan suara rakyat tidak boleh dibungkam oleh teror dalam bentuk apa pun.

Penulis Oleh : Muhammad Zidan Nurkahfi
Kader GMNI Bogor tgl (8/4/2026)
(Kader KTP DPP GMNI 2023)


 




Type and hit Enter to search

Close