Bongkar News

Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN Pulogebang 09 Rp404 Juta Disorot LSM SKOP






Bongkar merdeka.com |Jakarta,

Pengelolaan keuangan di SD Negeri Pulogebang 09, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kini menjadi sorotan serius dan terindikasi kuat melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan temuan data keuangan Tahun Anggaran 2025 yang diperoleh, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler senilai Rp 404.688.930,- sarat kejanggalan, penyimpangan, dan tercatat membelanjakan dana melebihi batas penerimaan yang nyata.
 
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SKOP yang meneliti data ini menilai bahwa praktik pengelolaan keuangan di sekolah ini sama sekali tidak akuntabel, melanggar Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
 
Berikut adalah POIN-POIN TEGAS yang menuntut jawaban nyata dari Kepala Sekolah dan pihak pengelola:

 
 1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN: Hanya Ada di Kertas Tahap 2!
 
- Tahap 1: Rp 0,-
- Tahap 2: Rp 51.480.000,-
- TOTAL: Rp 51.480.000,-
 
PERTANYAAN TEGAS:
Mengapa pengembangan perpustakaan yang seharusnya berjalan sepanjang tahun, kosong di tahap pertama tapi meledak menghabiskan lebih dari 50 Juta Rupiah di tahap kedua? Dana sebesar ini dibelanjakan untuk belanja apa saja? Apakah ini hanya akal-akalan pencatatan semata tanpa bukti fisik yang nyata?
 
2. PENERIMAAN SISWA BARU: Anggaran Ditarik Dua Kali, Apa Maknanya?
 
- Tahap 1: Rp 344.000,-
- Tahap 2: Rp 2.880.000,-
- TOTAL: Rp 3.224.000,-
 
PERTANYAAN TEGAS:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu terjadi satu kali dalam setahun, yaitu di Semester Ganjil atau Tahap 1. Kenapa di Tahap 2 sekolah masih mengeluarkan biaya yang nilainya berkali-kali lipat lebih besar dari tahap sebelumnya? Apakah ini modus pembayaran ganda atau penggelembungan biaya yang tidak wajar? Biaya apa yang sampai memakan dana hampir 3 Juta di saat penerimaan murid sudah selesai?
 
3. KEGIATAN BELAJAR & EKSTRAKURIKULER: Angka Membengkak Tanpa Dasar Jelas!
 
- Tahap 1: Rp 9.461.000,-
- Tahap 2: Rp 9.639.132,-
- TOTAL: Rp 19.100.132,-
 
PERTANYAAN TEGAS:
Anggaran ini dinilai sangat tidak wajar dan membengkak. Secara rinci, ada berapa jenis kegiatan yang sebenarnya berjalan? Berapa orang tenaga honorer yang digaji dari pos ini dan mereka melakukan pekerjaan apa? Jangan sampai dana ini diklaim untuk kegiatan yang fiktif atau tidak pernah ada.
 
4. PEMELIHARAAN SARPRAS: LANGGAR ATURAN JUKNIS SECARA TERANG-TERANGAN!
 
- Tahap 1: Rp 23.568.100,-
- Tahap 2: Rp 62.060.449,-
- TOTAL: Rp 85.628.549,-
 
FAKTA PELANGGARAN:
Nilai ini setara 21% dari total dana BOS, padahal PERMENDIKDASMEN NO. 8 TAHUN 2025 dengan tegas membatasi penggunaan dana untuk pemeliharaan MAKSIMAL HANYA 20%.
 
Ini pelanggaran nyata dan terang-terangan! Pengeluaran melampaui batas yang diizinkan pemerintah. Untuk perbaikan apa saja uang sebesar 85 Juta ini habis? Apakah ada perbaikan besar yang tidak dilaporkan atau bahkan tidak ada fisiknya sama sekali?
 
 5. PEMBAYARAN HONOR: Dana Raksasa, Siapa Yang Digaji?
 
- Tahap 1: Rp 27.840.000,-
- Tahap 2: Rp 27.840.000,-
- TOTAL: Rp 55.680.000,-
 
PERTANYAAN TEGAS:
Angka ini sangat fantastis dan persis sama di dua tahap, seolah dibuat dengan pola yang sudah direncanakan. Berapa orang tenaga honorer yang bekerja di sekolah ini? Di bagian mana mereka ditempatkan? Apakah mereka benar-benar bekerja atau hanya "nama dalam daftar" untuk mengalirkan dana BOS?
 
 6. ADMINISTRASI SEKOLAH: Pos Pengeluaran Paling Mencurigakan!
 
- Tahap 1: Rp 18.542.500,-
- Tahap 2: Rp 75.341.242,-
- TOTAL: Rp 93.883.742,-
 
FAKTA PELANGGARAN:
Pos ini menyedot ± 23% dari seluruh dana BOS, jauh melampaui batas wajar dan ketentuan aturan yang berlaku. Ada lonjakan tak masuk akal dari 18 Juta langsung melompat ke 75 Juta lebih.
 
Administrasi macam apa yang menghabiskan uang hampir 100 Juta Rupiah? Ini jelas pemborosan atau bahkan penggelembungan biaya yang keterlaluan. Apakah kertas dan tinta harganya semahal itu? Ini sangat mencurigakan!
 
 7. KASUS PALING GANJIL: BELANJA DI ATAS PENERIMAAN!
 
- Dana Masuk: Rp 404.688.930,-
- Dana Keluar: Rp 405.935.815,-
- SELISIH KEKURANGAN: Rp 1.246.885,-
 
MASALAH UTAMA:
Ini adalah kesalahan fatal dalam dunia keuangan dan akuntansi, bahkan melawan logika dasar. Bagaimana mungkin sekolah membelanjakan uang lebih banyak daripada yang mereka terima dari pemerintah? Ada selisih minus lebih dari 1,2 Juta.
 
Apakah pembukuannya dimanipulasi? Dari mana asal uang tambahan tersebut? Apakah ada pemasukan lain yang tidak dilaporkan atau pengeluaran fiktif yang dibuat-buat? Laporan ini SANGAT TIDAK AKUNTABEL dan menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakjujuran pelaporan.

 
Fakta di lapangan menunjukkan kantin sekolah tidak menggunakan listrik sendiri atau sistem token, melainkan menumpang pada aliran listrik sekolah yang dibayarkan menggunakan dana BOS.
 
Ini sangat tidak benar! Kantin adalah kegiatan usaha mencari keuntungan. Kenapa biaya operasionalnya dibebankan ke dana pendidikan anak-anak? Ini jelas kerugian bagi keuangan sekolah.
 
Menegakkan Asas Perimbangan dan Keadilan, serta mengingat seluruh anggaran ini dibuat sendiri oleh pihak sekolah namun penuh cacat dan pelanggaran, Pimpinan Umum LSM SKOP dengan tegas menuntut:
 
1. Kepala SD Negeri Pulogebang 09 WAJIB memberikan jawaban tertulis dan bukti-bukti sah atas seluruh poin pelanggaran ini secara terbuka kepada publik.
2. Inspektorat Pendidikan DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan SEGERA TURUN TANGAN melakukan pemeriksaan, audit mendalam, dan penyelidikan. Jangan biarkan uang rakyat dipermainkan semena-mena.
 
Kami peringatkan: Kejanggalan ini sudah terlalu banyak dan terlalu nyata untuk dianggap kesalahan administrasi biasa. Masyarakat tidak buta dan tidak bodoh. Kami tunggu tanggapan resmi, atau kami akan bawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih berat.

Hingga berita ini dinaikkan, wartawan masih terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak sekolah.

Penulis : tim
Editor   : Redaksi

 




Type and hit Enter to search

Close