Bongkar News

‎Pimred Tampahan Desak Polres Metro Bekasi Segera Tangkap Terduga Pemalsu ID Card


‎ 




Bongkar merdeka.com |‎BEKASI –

Permintaan keras disampaikan kepada jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi agar segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Japar Banjarnahor. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‎ 

‎‎Dokumen buatan tersebut digunakan oleh JB  seolah-olah merupakan identitas resmi yang sah, sehingga ia dapat mengaku-ngaku sebagai wartawan atau staf yang berwenang dari media tersebut. Tindakan ini jelas merugikan pihak media yang bersangkutan serta dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang tertipu oleh identitas palsu tersebut.
‎ 
‎Perbuatan yang dilakukan oleh JB merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku, dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, serta Pasal 264 KUHP mengenai penggunaan dokumen atau identitas palsu. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara karena telah menciptakan dan menggunakan dokumen yang tidak sah untuk kepentingan pribadi.
‎ 
‎Pihak manajemen media Tampahan.COM telah menegaskan bahwa nama Japar Banjarnahor sama sekali tidak tercatat sebagai karyawan, wartawan, maupun mitra resmi di lembaga mereka. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan merupakan pemalsuan murni yang sangat merusak nama baik dan kredibilitas media tersebut.
‎ 
‎Para pelapor dan masyarakat sekitar berharap agar pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi segera menindaklanjuti laporan kami, Masyarakat menuntut agar JB segera ditangkap, diperiksa, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak lagi melakukan tindak kejahatan serupa serta memberikan rasa keadilan kepada pihak yang dirugikan.
‎ 
‎Hingga berita ini diturunkan, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan serta pengumpulan bukti lengkap guna melakukan penangkapan dan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka.


Penulis : tim
Editor    : Redaksi

 




Type and hit Enter to search

Close