Bongkar merdeka.com |Bogor
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sedang mempersiapkan laporan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Langkah tegas ini diambil menyusul buruknya tata kelola komunikasi publik dan sikap tidak responsif yang ditunjukkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor (Cibinong) dalam memberikan perkembangan penanganan berbagai kasus hukum.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor (Rizwan riswanto) menyatakan bahwa institusi Kejaksaan di wilayah Kabupaten Bogor saat ini mengalami krisis komunikasi akut." ucapnya kepada media tgl (14/7/2026).
Kejaksaan dinilai menutup diri dan cenderung menghindari sinergi dengan kontrol sosial serta media massa.
Pelanggaran Terhadap Aturan dan Perundang-undangan
Sikap menutup diri yang ditunjukkan oleh jajaran Kejari Kabupaten Bogor dinilai telah menabrak berbagai regulasi dasar yang mengikat aparatur penegak hukum (APH), antara lain:
* UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 2 dan Pasal 4 menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan setiap orang berhak memperoleh informasi.
* Menghalangi akses informasi kasus yang menjadi perhatian publik adalah bentuk pelanggaran hak konstitusional masyarakat.
* UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
* Sikap tidak responsif Kejari menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
* Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 1 Tahun 2021: Instruksi ini mewajibkan seluruh satuan kerja Kejaksaan untuk memaksimalkan publikasi kinerja dan pelayanan informasi publik melalui media massa demi membangun kepercayaan publik (public trust).
* Peraturan Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2019 tentang Kode Perilaku Jaksa: Jaksa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan tidak menunjukkan sikap yang dapat merusak citra institusi.
Kejaksaan Adalah Simbol Hukum, Bukan Menara Gading
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor merupakan simbol dan garda terdepan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Sebagai representasi negara dalam penegakan keadilan, Kejari tidak boleh mengadopsi sikap "alergi" terhadap kontrol sosial maupun awak media.
Sinergi antara APH, media, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Ketika Kejari menutup saluran komunikasi atas kasus-kasus yang mereka tangani, muncul kecurigaan publik terkait profesionalitas dan transparansi penyelesaian perkara tersebut.
BPI KPNPA RI Bogor meminta Jaksa Agung dan Jamwas segera turun tangan mengevaluasi kepemimpinan Kajari Kabupaten Bogor beserta jajaran seksi terkait. Pembiaran terhadap pola komunikasi yang buruk ini akan terus menggerus integritas dan marwah Korps Adhyaksa di mata masyarakat.
Redaksi telah berupaya konfirmasi ke Kejari Kabupaten Bogor untuk meminta penjelasan terkait SOP rilis informasi perkara, petugas humas, dan alasan tidak adanya update perkembangan kasus kepada media.
Sesuai UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008, redaksi membuka ruang hak jawab 1x24 jam kepada Kejari Kabupaten Bogor agar pemberitaan berimbang.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi

Social Footer