Bongkar merdeka.com |Kota Bogor
Proyek jalan penghubung R3 menuju Wangun yang diharapkan menjadi solusi akhir kemacetan berkepanjangan di Jalan Raya Tajur, justru melahirkan skandal yang memalukan nama baik pembangunan daerah! Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp20 Miliar ini kini terendus dugaan penyalahgunaan solar subsidi – bahan bakar yang seharusnya menjadi hak petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro!
Berita yang dirilis media Pakar Online, ini langsung memancing reaksi tajam dari Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya, Ahmad Rohani. Ia tak tinggal diam melihat amanah negara diinjak-injak demi keuntungan segelintir pihak.
“Saya kritik keras dugaan ini! Anggaran Rp20 Miliar itu sudah seharusnya mencakup seluruh kebutuhan operasional, termasuk pembelian bahan bakar industri dengan harga pasaran. Mengapa masih berani mengambil solar subsidi yang disiapkan khusus untuk rakyat yang benar-benar membutuhkan? Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, ini perampokan hak orang miskin!” tegas Ahmad Rohani, tgl (30/7/2026)
Sebagai pemegang amanah Dewan Kehormatan, Ahmad Rohani menilai kejadian ini mencoreng kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan. “Kalau untuk solar saja sudah berbuat curang, kita berhak meragukan seluruh aspek proyek ini: kualitas material, volume pekerjaan, hingga perhitungan anggaran yang diserap. Apakah ada yang mengantongi selisih harga solar subsidi dan solar non-subsidi? Ke mana uang itu mengalir?” tantangnya.
Ia menegaskan DKD PWRI Bogor Raya tidak akan diam melihat penyimpangan ini dibiarkan begitu saja. “Kami akan meminta instansi berwenang segera melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, siapapun pelakunya, tanpa pandang bulu harus diadili dan menanggung segala akibatnya. Uang rakyat bukan mainan, hak rakyat kecil bukan barang yang bisa diambil seenaknya!”
Warga sekitar pun turut bersuara, merasa dikhianati dengan dugaan penyimpangan ini. “Kami sudah sabar bertahun-tahun terjebak macet di Tajur, berharap jalan ini selesai dengan baik. Tapi kalau ternyata dibangun dengan cara merugikan orang lain, kami tak akan terima!” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait. DKD PWRI berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai kebenaran terungkap sejelas-jelasnya dan keadilan benar-benar ditegakkan
Sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP dan UU Pers No. 40/1999, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.
Penulis : tim
Editor : Redaksi

Social Footer