Bongkar merdeka.com | Jakarta,
Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai kontroversi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sebenarnya dapat dihindari jika sejak awal disampaikan dengan jelas.
Menurutnya, cara Luhut menjelaskan persoalan tersebut justru membuat perhatian publik bergeser dari masalah utama, yakni bagaimana melindungi keputusan bisnis yang sah tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.
“Pejabat publik harus memahami bahwa setiap pernyataannya akan ditafsirkan oleh masyarakat luas. Kalau yang ingin diperbaiki adalah cara membuktikan korupsi, katakan itu sejak awal. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara. Akibatnya, energi publik habis memperdebatkan sesuatu yang sebenarnya bukan pokok persoalan,” kata Hardjuno dalam rilis pers yang diterima redaksi Jumat (23/10/2026).
Menurut Doktor dari Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya ini, persoalan yang disampaikan Luhut sebenarnya penting dan memiliki contoh nyata. Salah satunya adalah perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebelum memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025. Dalam perkara tersebut, bahkan terdapat perbedaan pendapat di antara hakim mengenai apakah keputusan akuisisi merupakan tindak pidana korupsi atau keputusan bisnis yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum.
“Kasus ASDP menunjukkan mengapa aturan kita perlu diperjelas. Jangan sampai seorang direksi harus menghadapi proses pidana yang panjang karena keputusan bisnis yang kemudian diperdebatkan. Tetapi kita juga tidak boleh beranggapan bahwa setiap keputusan direksi pasti benar. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi, tentu harus tetap bisa dihukum,” ujarnya.
Hardjuno menjelaskan, aturan yang berlaku sebenarnya telah memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan secara jujur dan hati-hati. Perlindungan tersebut terdapat dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. Namun, ketika keputusan bisnis diperiksa menggunakan UU Tipikor, penerapan perlindungan itu masih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. Karena itu, rekomendasi DEN untuk memperjelas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP perlu diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang lebih konkret.
“Misalnya, sebuah BUMN membeli perusahaan lain. Yang harus diperiksa adalah apakah harga pembeliannya wajar, apakah sudah ada kajian bisnis, apakah prosedurnya benar, dan apakah direksinya memiliki kepentingan pribadi. Kalau semua dilakukan dengan benar tetapi kemudian rugi karena pasar berubah, itu risiko bisnis. Sebaliknya, kalau sejak awal harga sengaja dinaikkan atau ada suap, itu bukan risiko bisnis yang patut dilindungi,” katanya.
Menurutnya, penyempurnaan UU Tipikor harus mengatur cara aparat penegak hukum memeriksa keputusan bisnis. Kerugian negara tetap harus dihitung dan dibuktikan, tetapi penyidik dan jaksa juga harus dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian tersebut. Pemeriksaan harus mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan semata-mata melihat hasil investasi setelah mengalami kerugian.
Di sisi lain, Hardjuno mengingatkan bahwa perlindungan hukum bagi pengelola BUMN dan Danantara harus disertai pengawasan yang kuat. Setiap keputusan investasi harus memiliki dokumen yang dapat diperiksa, mulai dari kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, hingga kemungkinan adanya benturan kepentingan. Dengan demikian, perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak berubah menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara.
“Jadi, bukan kerugian negaranya yang dihapus. Yang harus diperjelas adalah bagaimana membedakan kerugian bisnis yang wajar dengan kerugian akibat korupsi. Pemerintah harus melindungi orang yang mengambil keputusan secara benar, tetapi jangan sampai perlindungan itu justru melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan uang publik,” kata Hardjuno.
Penulis : Vid
Editor : Redaksi

Social Footer