Bongkar News

Diduga Main Mata Kasus Jual Beli LKS Proses Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Berhenti?







Bongkar Merdeka.com | Pasuruan,-

Kasus jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan tahun 2021 - 2022 lalu, yang terjadi pada bulan September 2022 yang sudah masuk proses Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Sampai saat ini kasusnya belum jelas dan hilang . Diduga kasus ini ada main mata dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sehingga kasus ini berhenti .

Sempat diberitakan sebelumnya oleh awak media bongkarmerdeka.com yang sempat viral, 11 Kepala Sekolah SMP Negri se Kota Pasuruan sempat dipanggil oleh Kejaksaan Negri Kota Pasuruan pada bulan September 2022 lalu, belum diproses juga belum ada tindakan . Padahal kasus jual beli LkS ini jelas sudah menyalahi aturan PP nomer 17 tahun 2010 . Sehingga 11 Kepala Sekolah SMP Negri Kota Pasuruan meremehkan hukum yang nantinya akan melakukannya lagi . 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Lucki Danardono tidak mau dikonfirmasi beberapa kali ke Kantor nya enggan ditemui untuk dikonfirmasi . 
Padahal menurut informasi semua Kepala Sekolah SMP Negri se Kota Pasuruan tidak boleh memberi keterangan apapun, selain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (satu pintu).

Dari keterangan Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Pasuruan dan juga Sebagai Ketua MKKS SMP Negeri Mochamad Amin saat dikonfirmasi mengatakan, Dibalik permasalahan ini saya kan sudah di panggil oleh Kejaksaan Negri, semua Kepala Sekolah SMPN kota Pasuruan untuk diperiksa namun itu kan sudah selesai unsurnya . Jadi jika anda menanyakan kasus ini saya mohon anda pergi ke Kejaksaan untuk menanyakannya dan memastikan . Apakah itu kasusnya sudah selesai apa tidak, buktinya saya tidak dipanggil lagi oleh kejaksaan ,"jawab  Amin pada awak media Senin (3/7/2023)

Ditambahkan, Masa saya yang menanyakan  keKejaksaan Negri pak ? apakah kasus saya dan semua rekan - rekan sudah selesai kan gak mungkin .

Kata dia, Seharusnya anda sendiri yang menanyakan ke kejaksaan Negri kenapa kok tidak dilanjut kasusnya kan gitu . 
Bukan kapasitas saya untuk menjawab ini iya kan . Seharusnya juga anda ke Kepala Dispendikbud untuk klarifikasi yang jelas karena beliau adalah atasan saya . Konfirmasi kepada saya kan boleh tapi saya tidak punya kewenangan untuk menjawab satu pintu ke Dinas," katanya .

Amin menjelaskan bahwa, apa yang saya sampaikan bukan saya saja ya pak, kami semuanya terkait informasi tidak boleh menjawab setiap pertanyaan dari wartawan apapun itu yang beliau perintahkan kepada kami. Kami punya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengawal kami dalam penyelesaian kasus ini,"jelasnya .

Perlu diketahui bahwa sesuai konfirmasi dilapangan terkait kasus ini Diduga ada main mata pihak Kejaksaan Negri Kota Pasuruan dengan Dispendikbud yang menyebabkan kasus Jual beli LKS ini menjadi berhenti dan tidak di proses oleh Aparat Penegak Hukum yang sudah jelas melanggar .

Penulis :  Abdullah
Editor    :  Redaksi

Type and hit Enter to search

Close