Bongkar News

KPU Kabupaten Pasuruan Menggelar Sosialisasi Penetapan Hasil Pemilu 2024






Bongkar Merdeka.com | Pasuruan,-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan amanah Undang-undang dengan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih.

Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor KPU Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan . Yang diikuti oleh seluruh perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, Bakesbangpol, Kejaksaan, Kodim, Polres Pasuruan dan Polres Kota Pasuruan.

Sosialisasi PKPU tersebut dilakukan dalam rangka penetapan pasangan calon terpilih mulai dari Presiden, DPD dan DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota yang dipilih langsung oleh masyarakat pada 14 Februari kemarin.

Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa hasil pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, penetapan pasangan calon terpilih untuk Presiden dan Wakil Presiden, penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten dan penetapan calon terpilih.

Menurutnya, saat ini KPU Kabupaten Pasuruan masih pada tahapan penetapan perolehan suara. Untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih masih belum dilakukan.

Baru penetapan perolehan suara, belum menginjak ke penetapan perolehan kursi, apalagi calon terpilih. Dan akan menjadi sah dan legal ketika KPU sudah melakukan keputusan secara administratif,” ucapnya Jumat, (5/4/2024).

Faizin menambahkan, penetapan akan dilaksanakan setelah mendapat surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

Senada dengan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatus Zahro, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan memaparkan bahwa KPU menggunakan metode Sainte Lague untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota

Lebih lanjut, Zahro menjelaskan bahwa, untuk penetapan kursi dan calon terpilih, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK,”pungkasnya .

Penulis: Ika Romadiani/Abdullah
Editor   :  Redaksi

Type and hit Enter to search

Close