Bongkar News

Tanpa Adanya Legalitas Yang Jelas Pengusaha Cafe dan Karaoke di Pasuruan Meradang, Ini Kata Direktur Pusaka





Bongkar Merdeka.com | Pasuruan,-

Pertumbuhan ekonomi yang berbanding lurus dengan dunia hiburan, menyebabkan, pelaku usaha dunia hiburan menjamur di Kabupaten Pasuruan.

Selama ini, dalam menjalankan bisnisnya, terutama pengusaha Kafe dan Karaoke tanpa adanya legalitas yang jelas, karena tanpa adanya Perda yang mengaturnya  .

Hal tersebut, memberikan peluang terhadap oknum-oknum nakal, untuk menarik upeti secara liar, terhadap para pelaku usaha Kafe dan Karaoke, dan hal ini, sangat membuat resah para pelaku usaha tersebut.

Direktur Lembaga Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (Pusaka), Lujeng Sudarto, merasa terpanggil untuk membantu mencarikan solusi terkait keresahan para pelaku usaha Kafe dan Karaoke tersebut.

Dengan dibantu aktifis yang lain,  Lujeng Sudarto kumpulkan para pengusaha  Cafe dan Karaoke beserta pekerjanya, se Kabupaten Pasuruan, di Cafe Pendopo, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (18/4/2024)

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk support dan dukungan terhadap pelaku usaha Cafe dan Karaoke, serta mengawal aspirasi mereka ke DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk segera merumuskan Perda tentang hiburan, terutama untuk usaha Kafe dan Karaoke.

Dalam kesempatan itu Lujeng memyampaikan kami akan berjuang agar para pengusaha Cafe dan karaoke, bisa mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. 

Kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan, mempunyai regulasi setingkat Peraturan Daerah (Perda), sehingga para pengusaha bisa secara legal dan mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan usahanya”, ungkapnya .

Kita bisa lihat Kota Surabaya, Sidoarjo, Malang kata Lujeng, juga ada tempat hiburan malam dan legal, serta mempunyai Perda tentang hiburan malam, jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, untuk tidak menerbitkan Perda atau regulasinya.

Kalau kita tidak mempunyai Perda maupun regulasi tentang hiburan malam, sehingga yang muncul adalah bisnis yang liar, yang menimbulkan efek-efek sosial yang lain, misalkan, pemalakan, human trafficking, penjualan minuman beralkohol serta peradaran narkoba yang liar”, jelasnya.

Kalau Pemerintah Daerah tidak mempunyai regulasinya, efek- efek tersebut tidak akan bisa ditindak, dan terus Pemerintah Daerah mau berbuat apa .

Lebih lanjut Lujeng juga menambahkan, dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan ijin tempat hiburan malam, warganya bisa bekerja dan mencari nafkah secara legal, dan ini sangat penting sekali.

Pada prinsipnya apapun kebijakan Pemerintah Daerah, Pastikan dulu, perut warganya itu kenyang atau tidak”, imbuhnya .

Terkait Pasuruan adalah kota santri, maka ini sangat penting, dengan adanya Perda, karena akan mengatur dan memilah kawasan atau zona yang bisa dijadikan tempat hiburan malam, yang jelas tempat tempat hiburan malam tidak boleh berdekatan dengan tempat Ibadah dan lembaga pendidikan.

Dalam berbangsa dan bernegara, kita tidak bisa melihat dari 1 aspek saja, tidak pada aspek religi saja, tapi aspek-aspek yang lain harus diperhatikan juga”, tutupnya. 

Penulis ; Ika Romadiani/Abdullah
Editor    :  Redaksi

Type and hit Enter to search

Close